Humas Deprov – Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo melaksanakan kunjungan kerja dalam rangka monitoring progres dokumen Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Desa Hulawa, Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara, Rabu (15/4/2026).
Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II, Mikson Yapanto beserta Jajaran Komisi II

Dalam kunjungan ini, Komisi II meninjau langsung lokasi blok WPR yang telah ditetapkan sejak tahun 2022. Monitoring dilakukan untuk memastikan perkembangan dokumen pengelolaan WPR serta mendorong percepatan proses legalitas pertambangan rakyat di wilayah tersebut.
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Limonu Hippy, dalam pernyataannya menyampaikan bahwa saat ini dokumen pengelolaan WPR tengah disusun oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Selain itu, pada tahun 2026 juga telah dialokasikan anggaran untuk penyusunan dokumen jaminan reklamasi pascatambang. Anggaran tersebut tidak hanya mencakup blok WPR di Desa Hulawa, tetapi juga 11 blok lainnya yang berada di Kabupaten Bone Bolango.
Lebih lanjut, wilayah WPR di Desa Hulawa yang memiliki luas sekitar 75 hektare direncanakan akan dikelola melalui pembentukan kurang lebih delapan koperasi. Komisi II menegaskan bahwa pengurus dan anggota koperasi harus berasal dari masyarakat setempat, guna memastikan manfaat ekonomi dapat dirasakan langsung oleh warga lokal.
“Pengelolaan ini harus berbasis masyarakat lokal, bukan dari luar. Ini penting agar kesejahteraan benar-benar dirasakan oleh warga di sekitar wilayah tambang,” tegas Limonu.
Setelah dokumen pengelolaan dan jaminan reklamasi rampung, langkah selanjutnya adalah pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Proses ini juga mendapat dukungan dari United Nations Development Programme (UNDP) yang sebelumnya telah membantu pemenuhan sejumlah persyaratan teknis.
Melalui kunjungan ini, Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses legalitas pertambangan rakyat, sehingga pengelolaan sumber daya alam dapat berjalan secara resmi, tertib, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat setempat.















