Humas Deprov – Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo menerima aspirasi masyarakat terkait aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menggunakan alat berat di Dusun III Sambati, Desa Dulupi, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama stakeholder terkait yang dilaksanakan di Ruang Inogaluma DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (8/6/2026).
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, tersebut dihadiri unsur DPRD, Dinas ESDM, perwakilan masyarakat, LSM, serta stakeholder terkait guna membahas dampak aktivitas pertambangan ilegal yang dinilai telah menimbulkan kerusakan lingkungan dan keresahan di tengah masyarakat.
Dalam penyampaiannya, Mikson Yapanto menegaskan bahwa DPRD memiliki fungsi sebagai lembaga yang menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat, sementara kewenangan penindakan berada pada Aparat Penegak Hukum (APH). Meski demikian, DPRD tetap berkewajiban memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti kepada pihak yang berwenang.
“DPRD tidak memiliki kewenangan melakukan penindakan langsung. Namun sebagai wakil rakyat, kami berkewajiban memastikan setiap pengaduan masyarakat diteruskan kepada instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti,” ujar Mikson.
Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemantauan lapangan yang pernah dilakukan, kondisi lingkungan di wilayah tersebut menunjukkan adanya kerusakan yang cukup memprihatinkan akibat aktivitas pertambangan ilegal. Karena itu, menurutnya, diperlukan langkah tegas dari seluruh pihak terkait.
Senada dengan itu, anggota Komisi II Limonu Hippy menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh dari Pemerintah Kabupaten Boalemo, lokasi yang menjadi objek pengaduan tidak termasuk dalam Wilayah Pertambangan (WP) sebagaimana tertuang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dengan kondisi tersebut, aktivitas pertambangan di wilayah itu tidak memiliki dasar legalitas dan tidak dapat diusulkan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) maupun Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Limonu juga menyoroti perlunya penegakan hukum yang adil dengan tidak hanya menyasar pekerja lapangan, tetapi juga pelaku utama maupun pihak yang diduga menjadi pemodal di balik aktivitas tersebut.
Sementara itu, anggota Komisi II Paris Jusuf mengapresiasi masyarakat yang datang langsung menyampaikan aspirasi mereka ke DPRD. Menurutnya, persoalan PETI telah menimbulkan perbedaan pandangan di tengah masyarakat, antara pihak yang memperoleh manfaat ekonomi dan pihak yang merasakan dampak kerusakan lingkungan.
Ia menyayangkan banyaknya laporan yang telah disampaikan masyarakat kepada berbagai instansi namun belum diikuti langkah nyata di lapangan.
“DPRD hadir sebagai fasilitator untuk mempertemukan seluruh pihak terkait. Yang dibutuhkan masyarakat hari ini adalah kepastian tindak lanjut dan langkah konkret dari instansi yang memiliki kewenangan,” kata Paris.
Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi II Suyuti menilai persoalan pertambangan ilegal di wilayah tersebut sudah berulang kali dibahas, namun hingga kini belum menghasilkan penyelesaian yang signifikan. Ia meminta instansi teknis seperti Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan menunjukkan komitmen yang lebih serius dalam menangani persoalan tersebut.
“Jangan sampai rapat hanya menjadi kegiatan seremonial tanpa langkah nyata di lapangan. Yang dibutuhkan masyarakat adalah tindakan konkret dan kepastian penyelesaian,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Erwinsyah Ismail, menegaskan bahwa kehadiran masyarakat dalam menyampaikan aduan harus menghasilkan tindak lanjut yang jelas dan terukur.
Ia meminta Dinas ESDM segera menyusun berita acara resmi yang memuat identitas pelapor serta bukti-bukti pendukung yang ditemukan di lapangan. Dokumen tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi DPRD untuk meneruskan laporan secara resmi kepada Aparat Penegak Hukum.
“Masyarakat yang datang menyampaikan aduan tidak boleh pulang tanpa kepastian. Tugas kami adalah memastikan setiap laporan diterima, dicatat, dan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tegas Erwinsyah Ismail.
Lebih lanjut, Komisi II juga meminta agar seluruh hasil rapat, notulen, dan berita acara segera disusun sebagai dokumen resmi DPRD yang akan diteruskan kepada pihak terkait, termasuk Kepolisian Daerah Gorontalo, guna mendukung proses penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang dilaporkan masyarakat.
Dari pihak masyarakat, perwakilan warga Dusun III Sambati menyampaikan harapan agar pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh stakeholder terkait dapat bersinergi dalam menangani persoalan PETI yang dinilai mengancam lingkungan, ekosistem, sumber air, serta ketahanan pangan masyarakat di wilayah tersebut.
Sebagai tindak lanjut dari RDPU ini, Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo berkomitmen untuk kembali menggelar RDPU lanjutan bersama Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo yang membidangi aspek hukum dan pemerintahan. Rapat lanjutan tersebut direncanakan menghadirkan Aparat Penegak Hukum, guna membahas secara khusus aspek penegakan hukum terhadap aktivitas PETI di Dusun III Sambati, Desa Dulupi.
Melalui rapat gabungan tersebut, DPRD berharap dapat mendorong lahirnya langkah-langkah konkret, terukur, dan berkelanjutan sehingga penyelesaian persoalan PETI tidak hanya berhenti pada pembahasan dan rekomendasi, tetapi juga menghasilkan tindakan nyata di lapangan demi perlindungan lingkungan dan kepastian hukum bagi masyarakat.















