Komisi II Dalami Proses Lelang Aset, Bank dan Debitur Saling Klaim

Berita, Komisi II DPRD1370 Dilihat
banner 468x60

Humas Deprov — Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah pihak terkait untuk menindaklanjuti aduan masyarakat mengenai proses lelang aset rumah yang dilakukan oleh pihak perbankan.

RDP yang berlangsung di Ruang Inogaluma Kantor DPRD Provinsi Gorontalo tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa, didampingi jajaran Komisi II

Dalam rapat tersebut, hadir pula perwakilan dari Bank BNI sebagai pihak kreditur, serta debitur yang mengaku dirugikan atas proses lelang aset yang menjadi pokok aduan masyarakat.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Meyke M. Kamaru, menjelaskan bahwa pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait proses penyitaan dan pelelangan agunan oleh pihak bank.

“BNI sebagai kreditur tentu memiliki prosedur atau SOP dalam proses sita jaminan. Namun dari hasil RDP ini kami melihat adanya persoalan keterbukaan informasi kepada debitur. Ada hal yang tidak terurai secara administrasi, terutama dalam hal surat menyurat dan pemberitahuan. Pihak debitur mengklaim tidak pernah menerima pemberitahuan apapun,” jelas Meyke.

Ia menambahkan, kurangnya transparansi dalam proses komunikasi tersebut memicu kesalahpahaman antara pihak bank dan debitur hingga berujung pada pelaksanaan lelang aset.

Meski begitu, Meyke menegaskan bahwa RDP kali ini belum menghasilkan keputusan akhir. Pihaknya masih akan melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap dokumen dan prosedur yang dijalankan oleh bank untuk memastikan tidak ada pelanggaran regulasi.

“Kami akan melanjutkan RDP ini dengan memanggil pihak-pihak lain yang terkait. Harapannya, persoalan ini dapat melahirkan keputusan yang berpihak pada debitur apabila memang terjadi wanprestasi yang tidak sesuai dengan ketentuan. Ini yang harus kita dalami bersama,” ujarnya.

Menurut penjelasan awal dari pihak bank, pelelangan telah dilakukan sesuai dengan SOP yang berlaku. Namun di sisi lain, debitur menyatakan tidak pernah mengetahui adanya proses tersebut. Hal ini menimbulkan perbedaan informasi yang harus dibuktikan melalui dokumen administrasi resmi.

“Kami akan menghadirkan kembali pihak BNI dengan bukti administrasi yang lengkap. Insyaallah dalam RDP berikutnya kita bisa menemukan solusi yang konstruktif — tidak merugikan debitur, dan juga tidak mencederai pihak BNI,” pungkas Meyke.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *