Komisi I Tinjau 4 Titik Lahan GORR di Desa Datahu yang Belum Diselesaikan Pembayarannya

Berita644 Dilihat
banner 468x60

Humas Deprov – Pimpinan dan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo melaksanakan kunjungan lapangan ke Desa Datahu, Kecamatan Isimu, Kabupaten Gorontalo, Minggu (9/8/2026).

Kunjungan tersebut turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Ridwan Mokonarfa dan pejabat teknis Dinas PUPR Provinsi Gorontalo. Kunjungan ini untuk menindaklanjuti informasi terkait adanya lahan milik warga di wilayah pengembangan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) yang hingga kini belum mendapatkan penyelesaian pembayaran.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Fadli Poha menegaskan, kunlap ini dilakukan untuk menindaklanjuti titik-titik permasalahan lahan pembangunan GORR yang hak pembayarannya belum terselesaikan khusunya di Desa Datahu.

“Dari hasil koordinasi dengan aparat desa, di Desa Datahu terdapat 4 titik yang belum terselesaikan. Ada lahan warga bersertifikat yang di atasnya ada kolam ikan, kemudian masih terdapat 2 rumah warga, 2 kios, dan 3 pohon milik warga yang pembayarannya belum tuntas,” ujar Fadli Poha.

Ia menambahkan, sebagai tindak lanjut permasalahan yang didapat dalam kunjungan lapangan akan dirampungkan oleh Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo. Selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak-pihak terkait untuk mendalami persoalan lahan, termasuk proses pembayaran kepada masyarakat, status pembebasan, serta legalitas aset Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Untuk memastikan kondisi riil di lapangan, Pimpinan dan Anggota Komisi I bersama pejabat teknis PUPR yang didampingi aparat desa langsung meninjau lokasi. Peninjauan ini untuk memperoleh data yang akurat terkait status lahan, proses pembebasan, serta penyelesaian hak masyarakat.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Mokonarfa mengatakan persoalan lahan harus ditangani secara serius, terutama menyangkut kepastian hukum dan legalitas aset pemerintah daerah.

Menurutnya, aset milik Pemerintah Provinsi Gorontalo tidak boleh dibiarkan tanpa status hukum yang jelas karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun gugatan masyarakat di kemudian hari.

“Yang paling penting adalah bagaimana seluruh aset pemerintah ini memiliki kepastian hukum. Jangan sampai aset yang sudah dibebaskan tetapi dokumennya tidak lengkap, kemudian hari menjadi persoalan dan menimbulkan gugatan,” ujar Ridwan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, dari sekitar 1.000 bidang tanah yang diperkirakan merupakan aset Pemerintah Provinsi Gorontalo, baru sekitar 100-an bidang yang telah memiliki Surat Hak Pakai (SHP).

Kondisi tersebut, kata Ridwan, perlu menjadi perhatian pemerintah daerah agar proses sertifikasi dapat dipercepat melalui dukungan penganggaran dan pendataan yang lebih tertib.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *