Humas Deprov – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo melaksanakan kunjungan kerja ke Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman guna melakukan konsultasi terkait permasalahan status lahan dalam pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Dalam pertemuan tersebut, anggota Komisi I mempertanyakan sejumlah persoalan yang kerap ditemui di lapangan, khususnya mengenai status lahan yang akan dijadikan lokasi pembangunan rumah penerima bantuan BSPS. Selain itu, Komisi I juga meminta penjelasan mengenai kemungkinan pemindahan lokasi pembangunan rumah dari lokasi yang telah ditetapkan sebelumnya.
Menanggapi hal tersebut, pihak Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman menjelaskan bahwa ketentuan mengenai status lahan telah diatur secara jelas dalam persyaratan Program BSPS. Lahan yang diusulkan wajib tidak dalam kondisi bersengketa serta harus memiliki bukti kepemilikan yang sah berupa sertifikat atau dokumen kepemilikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kementerian juga menegaskan bahwa pemindahan lokasi pembangunan rumah setelah lokasi ditetapkan tidak diperkenankan. Kebijakan tersebut bertujuan menghindari permasalahan administrasi yang dapat menghambat proses pelaksanaan program maupun pencairan bantuan.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa mekanisme pengusulan kegiatan BSPS meliputi tahapan verifikasi data calon penerima, penilaian kelayakan lokasi, penetapan lokasi BSPS oleh pemerintah kabupaten/kota, serta pelaksanaan instruksi verifikasi Calon Penerima Bantuan (CPB). Seluruh tahapan tersebut menjadi dasar dalam memastikan pelaksanaan Program BSPS berjalan sesuai ketentuan, tepat sasaran, dan akuntabel.
Melalui kunjungan kerja ini, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo berharap berbagai kendala yang dihadapi pemerintah daerah dalam pelaksanaan Program BSPS dapat memperoleh kejelasan, sehingga proses pengusulan dan penyaluran bantuan perumahan kepada masyarakat dapat berjalan lebih efektif dan sesuai regulasi









