Humas Deprov — Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo melakukan monitoring dampak musim kemarau di Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato, Jumat (11/9/2026). Dalam kunjungan tersebut, Komisi I mendorong pemerintah kecamatan hingga pemerintah desa untuk terus memperkuat sosialisasi kepada masyarakat terkait potensi kebakaran hutan dan lahan selama musim kemarau.
Komisi I mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar serta tidak membuang puntung rokok secara sembarangan, terutama dalam kondisi masih menyala. Kondisi lahan yang kering pada musim kemarau dinilai dapat membuat api lebih cepat menyebar dan sulit dikendalikan apabila terjadi kebakaran.
Camat Paguat, Andri A.R. Pakilie, mengapresiasi kunjungan Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo. Ia berharap kegiatan monitoring seperti ini dapat dilakukan secara berkelanjutan sehingga pemerintah kecamatan memiliki ruang untuk menyampaikan berbagai persoalan, kebutuhan, maupun kekurangan yang terdapat di wilayahnya.
“Kami mengapresiasi kunjungan Komisi I pada hari ini. Kalau bisa kunjungan seperti ini dilakukan secara rutin, kami bisa saling sharing terkait kekurangan dan kebutuhan yang ada di Kecamatan Paguat,” ujar Andri.
Menurut Andri, hingga saat ini kondisi ketersediaan air bersih di Kecamatan Paguat masih dalam keadaan aman. Namun, pemerintah kecamatan memberikan perhatian lebih terhadap potensi kebakaran lahan dan hutan, terutama akibat aktivitas pembukaan lahan baru yang dilakukan dengan cara pembakaran.
“Untuk kekurangan air bersih sampai saat ini aman. Yang menjadi permasalahan adalah kebakaran lahan dan hutan serta adanya pembukaan lahan baru. Karena itu, kami perlu lebih giat menyampaikan kepada masyarakat tentang bahayanya membuka lahan dan membakar secara liar,” jelasnya.
Andri mengatakan, pemerintah kecamatan terus melakukan pendekatan secara persuasif dalam menyampaikan imbauan kepada masyarakat. Sosialisasi tidak hanya dilakukan melalui kegiatan pemerintahan, tetapi juga disampaikan dalam berbagai kesempatan, termasuk saat kegiatan masyarakat dan hajatan.
Sementara terkait sanksi bagi masyarakat yang melakukan pembakaran secara sembarangan, Andri menyebut pemerintah daerah sebelumnya telah menyampaikan ketentuan yang berlaku. Karena itu, masyarakat diharapkan memahami risiko serta konsekuensi dari aktivitas pembakaran lahan yang dapat memicu kebakaran lebih luas.
Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menilai pencegahan harus menjadi langkah utama dalam menghadapi ancaman kebakaran selama musim kemarau. Pemerintah kecamatan dan desa diharapkan terus memperkuat sosialisasi dan meningkatkan kewaspadaan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang berpotensi menjadi sumber kebakaran.
Dengan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, potensi kebakaran hutan dan lahan selama musim kemarau diharapkan dapat ditekan, sekaligus menjaga keamanan lingkungan dan mencegah kerugian yang lebih besar bagi masyarakat.









