Humas Deprov — Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke PT Pertamina Patra Niaga dalam rangka koordinasi terkait persoalan penyaluran BBM bersubsidi, distribusi, serta antrean panjang yang terjadi di sejumlah SPBU di wilayah Provinsi Gorontalo.

Kunjungan kerja tersebut berlangsung di Wisma Tugu II, Jakarta Selatan, Jumat (11/9/2026), dan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa, bersama pimpinan dan anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo. Rombongan diterima oleh Sr. Officer III Government Relation PT Pertamina Patra Niaga, Syafaat Yudha Perwira, beserta jajaran.
Dalam pertemuan tersebut, DPRD Provinsi Gorontalo mendapatkan penjelasan terkait kondisi dan pelaksanaan penyaluran BBM bersubsidi di Gorontalo, termasuk distribusi BBM dari sisi Pertamina hingga ke SPBU.
DPRD menegaskan bahwa persoalan kuota merupakan kewenangan BPH Migas, sedangkan PT Pertamina Patra Niaga memiliki peran dalam penyaluran BBM bersubsidi sesuai kuota yang telah ditetapkan. Berdasarkan hasil koordinasi, hingga saat ini belum terdapat penambahan kuota BBM bersubsidi untuk Gorontalo.
Karena itu, DPRD mendorong agar kuota yang telah ditetapkan dapat disalurkan dan dioptimalkan dengan baik. Selain itu, kecukupan kuota hingga akhir tahun juga perlu menjadi perhatian bersama agar kebutuhan masyarakat tetap dapat terpenuhi.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa, menyampaikan bahwa persoalan antrean BBM harus dilihat secara menyeluruh, bukan hanya dari sisi kuota, tetapi juga penyaluran, pola konsumsi, pengawasan, serta potensi penyalahgunaan BBM bersubsidi di lapangan.
Menurut Ridwan, fenomena panic buying akibat informasi mengenai kemungkinan kenaikan harga BBM turut memengaruhi peningkatan pembelian secara bersamaan. Selain itu, meningkatnya aktivitas masyarakat juga perlu menjadi pertimbangan dalam mengevaluasi kebutuhan dan pola penyaluran BBM di daerah.
Ia menilai disparitas harga antara BBM bersubsidi dan non-subsidi juga menjadi salah satu faktor yang berpotensi membuka celah penyalahgunaan. Karena itu, penambahan kuota bukan satu-satunya solusi. Pengawasan terhadap penyaluran justru harus diperkuat agar BBM bersubsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
Dalam koordinasi tersebut juga dibahas pentingnya ketertiban administrasi kendaraan penerima BBM bersubsidi. DPRD mendorong agar kendaraan yang melakukan pengisian di SPBU menggunakan pelat nomor yang terdaftar atau berasal dari daerah setempat, sehingga penyaluran dapat lebih mudah dipantau dan dikendalikan.
Selain itu, monitoring terhadap penyaluran BBM bersubsidi melalui barcode perlu diperkuat. Sistem tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap transaksi tercatat dengan baik serta mencegah terjadinya pengisian berulang maupun penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berhak.
DPRD juga menyoroti batas pengisian BBM bersubsidi berdasarkan jenis kendaraan. Dalam koordinasi tersebut disampaikan ketentuan pengisian, antara lain kendaraan roda enam maksimal 200 liter, kendaraan roda empat tertentu maksimal 80 liter, serta kendaraan roda empat untuk angkutan penumpang sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, mengatakan kunjungan ke Pertamina Patra Niaga merupakan tindak lanjut dari koordinasi sebelumnya dengan BPH Migas terkait persoalan kuota, penyaluran, dan antrean BBM bersubsidi di Gorontalo.
Mikson menjelaskan, terdapat pembagian kewenangan dalam pengelolaan BBM bersubsidi. BPH Migas memiliki kewenangan dalam pengaturan dan penetapan kuota, sementara PT Pertamina Patra Niaga berperan dalam penyaluran BBM sesuai kuota yang telah ditetapkan.
Karena itu, menurut Mikson, komunikasi dan koordinasi antara BPH Migas, Pertamina, pemerintah daerah, serta masyarakat harus terus diperkuat untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran.
Ia menegaskan, pengawasan distribusi perlu diperketat untuk mencegah penyelewengan, khususnya terhadap kendaraan yang melakukan pengisian secara berulang atau setiap hari. Pola pengisian tersebut perlu ditelusuri agar BBM bersubsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Provinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu, memberikan saran agar penanganan persoalan BBM di Gorontalo lebih diarahkan pada penguatan pengawasan daripada semata-mata mengusulkan penambahan kuota.
Menurut Wardoyo, apabila BBM bersubsidi di tingkat SPBU masih dimanfaatkan oleh oknum tertentu di lapangan, maka penambahan kuota tidak akan menyelesaikan persoalan secara menyeluruh. Karena itu, pengawasan harus menjadi prioritas, dengan PT Pertamina Patra Niaga diharapkan dapat menjadi jembatan koordinasi antara pemerintah daerah, BPH Migas, dan masyarakat.
Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada masyarakat mengenai kuota, mekanisme penyaluran, serta ketentuan penggunaan BBM bersubsidi. Dengan informasi yang jelas, masyarakat dapat mengetahui kondisi sebenarnya dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang memicu kepanikan pembelian.
Dalam pertemuan tersebut, penguatan Tim Satgas BBM di Gorontalo juga dinilai penting. Tim Satgas diharapkan aktif melakukan pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi di lapangan, termasuk memonitor aktivitas di SPBU, penggunaan barcode, kendaraan yang melakukan pengisian berulang, serta potensi penyimpangan lainnya.
Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo berharap evaluasi terhadap penyaluran dan antrean BBM dapat segera dilakukan dalam satu hingga dua minggu ke depan. DPRD juga mendorong agar kuota yang telah ditetapkan dapat dipastikan kecukupannya hingga akhir tahun, sembari memperkuat pengawasan dan memastikan penyaluran berjalan sesuai ketentuan.
Hasil koordinasi dengan PT Pertamina Patra Niaga ini selanjutnya akan menjadi bahan DPRD Provinsi Gorontalo dalam mengawal penyelesaian persoalan BBM bersubsidi, termasuk mendorong penyaluran yang lebih efektif, pengawasan yang lebih ketat, pemanfaatan sistem barcode, penguatan Satgas BBM, keterbukaan informasi, serta memastikan BBM bersubsidi tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.









