Ketua DPRD Hadiri Sosialisasi UU Minerba dan Pembahasan Zonasi Pertambangan Rakyat

Berita122 Dilihat
banner 468x60

Humas Deprov – Anggota DPR RI Komisi XII, Drs. H. Rusli Habibie, melaksanakan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) serta pembahasan berbagai persoalan pertambangan rakyat dan regulasi zonasi pertambangan di Provinsi Gorontalo, Jumat (08/05/2026), bertempat di Pendopo Solo, Kota Timur, Kota Gorontalo.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah unsur pemerintah dan stakeholder sektor pertambangan, di antaranya Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Idrus M.T Mopili, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo Mikson Yapanto, Kepala Dinas Kehutanan, Ketua DPRD Kabupaten Pohuwato, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo Ghalieb Lahidjun, Anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo Meyke Kamaru, perwakilan Pertamina, pengurus Koperasi Gambuta Provinsi Gorontalo, tokoh masyarakat, perwakilan koperasi pertambangan rakyat, serta stakeholder pertambangan lainnya.

Dalam forum tersebut, Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Idrus M.T Mopili membahas sejumlah isu strategis terkait kebijakan pertambangan dan regulasi zonasi di Gorontalo. Salah satu poin yang menjadi perhatian yakni penetapan buffer zone pertambangan yang sebelumnya ditetapkan sejauh 500 meter dan dimungkinkan mengalami penyesuaian menjadi 450 meter atau 300 meter sesuai ketentuan peraturan menteri yang berlaku.

Selain itu, Thomas Mopili juga menyampaikan bahwa potensi kandungan emas di Gorontalo banyak ditemukan pada wilayah batas zonasi atau area buffer zone. Karena itu, diperlukan kebijakan yang mampu menyeimbangkan aspek ekonomi masyarakat dengan perlindungan lingkungan.

“Persoalan zonasi ini perlu dibahas secara serius bersama pemerintah pusat agar ada solusi yang tidak merugikan masyarakat namun tetap memperhatikan ketentuan lingkungan,” ujar Ketua DPRD.

Ia juga mengungkapkan bahwa pemerintah daerah bersama tokoh daerah, termasuk Rusli Habibie dan Gubernur Gorontalo, berencana melakukan audiensi dengan kementerian terkait guna membahas persoalan zonasi pertambangan, khususnya pada wilayah Blok Sumalata dan Bulapa yang terdampak regulasi tersebut.

Dalam kesempatan itu, Thomas Mopili turut mendorong percepatan penerbitan izin pertambangan pada wilayah yang tidak bersinggungan langsung dengan batas zonasi agar aktivitas pertambangan masyarakat dapat berjalan secara legal dan teratur.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto menyampaikan sejumlah persoalan yang dihadapi dalam pengelolaan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), terutama terkait keterbatasan pendanaan koperasi dan masyarakat penambang.

Menurutnya, saat ini terdapat 13 koperasi yang tersebar di 10 blok wilayah pertambangan rakyat sebagai wadah pengelolaan aktivitas tambang masyarakat. Oleh karena itu, keterlibatan investor dinilai penting untuk memperkuat modal koperasi.

“Pengalaman studi banding di NTB bersama Gubernur dan Kapolda menjadi referensi penting dalam membangun kerja sama dengan APRI untuk menghadirkan investor bagi koperasi pertambangan rakyat,” jelas Mikson.

Ia juga menyoroti pentingnya koordinasi lintas sektor antara DPRD, Pemerintah Provinsi, Dinas Kehutanan/DLHK, dan Dinas ESDM dalam mempercepat penyelesaian administrasi pertambangan rakyat serta penerbitan IPR.

Dalam pembahasan tersebut, Panitia Khusus (Pansus) terkait IPR juga disebut sedang melakukan pembahasan intensif dan ditargetkan segera disahkan dalam waktu dekat.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, seluruh pihak berharap pengelolaan pertambangan rakyat di Provinsi Gorontalo dapat berjalan lebih legal, profesional, serta berpihak kepada kepentingan masyarakat dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan dan regulasi yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *