Fraksi Gerindra Tegaskan Perubahan APBD 2026 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat Gorontalo

Berita682 Dilihat
banner 468x60

Humas Deprov – Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Gorontalo menyampaikan Pandangan Umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Gorontalo.

Pandangan Umum Fraksi Gerindra tersebut dibacakan oleh Syamsir Djafar Kiyai, yang menegaskan bahwa perubahan APBD tidak boleh dipandang sekadar sebagai rutinitas atau proses administratif, tetapi harus mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Gorontalo.

Fraksi Gerindra menekankan agar seluruh proses perubahan anggaran tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Dalam pelaksanaannya, penganggaran harus mengedepankan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, manfaat publik, serta memperhatikan batas kewenangan pemerintah daerah.

Fraksi Gerindra juga memberikan dukungan terhadap penambahan alokasi anggaran bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) strategis. Namun, tambahan tersebut harus selaras dengan dokumen perencanaan daerah, seperti RPJMD, RKPD, dan Renja OPD, sehingga benar-benar mampu mendorong peningkatan kinerja pemerintah sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam pandangannya, Fraksi Gerindra turut mendorong adanya sinkronisasi program pemerintah daerah dengan kebijakan pemerintah pusat. Anggaran perubahan diharapkan dapat diarahkan untuk menyiapkan dokumen teknis yang diperlukan dalam upaya menjemput dukungan pendanaan pusat, termasuk melalui DAK maupun program Instruksi Presiden (Inpres).

Beberapa sektor yang dinilai perlu menjadi perhatian antara lain pembangunan dan peningkatan jalan melalui Inpres Jalan Daerah, Inpres Irigasi, rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, pembebasan lahan Bandara Djalaluddin, pembangunan infrastruktur pariwisata dan pendidikan, pengembangan RSUD dr. Hasri Ainun Habibie, serta pengelolaan lingkungan hidup, investasi dan hilirisasi daerah.

Khusus terkait belanja hibah, Fraksi Gerindra meminta Pemerintah Provinsi Gorontalo agar lebih berhati-hati dan selektif dalam menetapkan organisasi penerima hibah. Setiap usulan harus memiliki alur yang jelas, mulai dari pengusulan melalui OPD, proses pembahasan, hingga mendapatkan persetujuan melalui Banggar dan TAPD.

Syamsir juga menekankan pentingnya verifikasi dan validasi data calon penerima hibah, sehingga bantuan yang diberikan benar-benar memenuhi persyaratan, sesuai kewenangan pemerintah daerah, serta memenuhi prinsip kepatutan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Dalam pembahasan Perubahan APBD 2026, Fraksi Gerindra menyatakan menerima hasil pembahasan alokasi Perubahan APBD Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2026 dengan sejumlah catatan dan penekanan.

Adapun beberapa alokasi tambahan yang menjadi bagian dari hasil pembahasan antara lain hibah KONI sebesar Rp150 juta atas usulan Komisi IV, hibah BAZNAS sebesar Rp50 juta, hibah Museum sebesar Rp100 juta, serta tambahan kegiatan Dinas Ketahanan Pangan dan Hortikultura sebesar Rp40 juta.

Menutup penyampaian Pandangan Umum, Fraksi Partai Gerindra menegaskan komitmennya untuk terus mengawal seluruh proses pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 hingga tuntas.

“Setiap rupiah anggaran daerah harus dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” menjadi semangat Fraksi Gerindra dalam mengawal kebijakan anggaran daerah.

Fraksi Gerindra berharap seluruh proses pembahasan dapat menghasilkan kebijakan anggaran yang tepat sasaran, transparan, akuntabel, serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Provinsi Gorontalo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *