Humas Deprov – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pembentukan Tiga (3) Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (20/10/25), bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Gorontalo.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimuddin, dan dihadiri para pimpinan serta anggota dewan dari seluruh fraksi. Dalam sambutannya, La Ode Haimuddin menyampaikan bahwa pembentukan tiga panitia khusus ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang sebelumnya telah disetujui untuk dibahas lebih lanjut.
“Perlu kami sampaikan bahwa dalam rangka pembahasan tiga Ranperda Provinsi Gorontalo, maka kita akan membentuk tiga panitia khusus,” ujar La Ode Haimuddin saat memimpin rapat.
Adapun tiga Panitia Khusus yang dibentuk DPRD Provinsi Gorontalo tersebut masing-masing akan membahas:
1. Pansus I, membahas Ranperda tentang Penyelenggaraan Kepemudaan
2. Pansus II, membahas Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender
3. Pansus III, membahas Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Dalam kesempatan itu pula dilakukan penandatanganan Keputusan DPRD Provinsi Gorontalo tentang Pembentukan Panitia Khusus Pembahasan Ranperda, oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimuddin.
Sesuai keputusan DPRD, masa kerja ketiga Panitia Khusus tersebut terhitung mulai tanggal 20 Oktober sampai dengan 31 Desember 2025, dan dalam pelaksanaan tugasnya. Pembentukan pansus ini ditetapkan di Gorontalo pada tanggal 20 Oktober 2025, dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.









