DPRD Provinsi Gorontalo Tetapkan Pansus Pembahas Perubahan Perda Perizinan Berusaha

Berita80 Dilihat
banner 468x60

Humas Deprov — DPRD Provinsi Gorontalo menetapkan Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha melalui Rapat Paripurna ke-112, Senin (5/10/2026).

Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Provinsi Gorontalo tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Drs. Ridwan Monoarfa, dan dihadiri anggota DPRD serta jajaran Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo.

Pembentukan Pansus dilakukan setelah Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2023 disampaikan oleh Gubernur Gorontalo untuk selanjutnya dibahas sesuai mekanisme dan tata tertib DPRD.

Dalam rapat tersebut, setelah pembacaan surat-surat masuk dari fraksi-fraksi, DPRD melakukan rapat internal untuk menentukan komposisi dan personel Pansus. Hasilnya kemudian disahkan melalui Keputusan DPRD Provinsi Gorontalo Nomor 16 Tahun 2026 tertanggal 5 Oktober 2026.

Berdasarkan keputusan tersebut, Pansus dipimpin H. Mikson Yapanto dari Fraksi Partai NasDem sebagai Ketua dan Syamsir Djafar Kiayi dari Fraksi Partai Gerindra sebagai Wakil Ketua.

Adapun anggota Pansus terdiri dari I Wayan Sudiarta, Hj. Yeyen Sidiki, Dr. Drs. Paris R.A. Jusuf, Hj. Lolly Junus, Hj. Venny Rosdiana Anwar, H. Suyuti, Limonu Hippy, Hamzah Idrus, Aswan Djamaluddin, Fadli Hasan, Muhammad Dzikyan, dan Erwinsyah Ismail.

Keputusan DPRD Nomor 16 Tahun 2026 menetapkan bahwa Pansus bertugas menyusun dan membahas Ranperda tentang Perubahan atas Perda Provinsi Gorontalo Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.

Masa kerja Pansus terhitung sejak 5 Oktober hingga 30 Desember 2026 dan dapat diperpanjang apabila pembahasan belum selesai. Dalam menjalankan tugasnya, Pansus akan didukung oleh Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo.

Keputusan tersebut ditetapkan di Gorontalo pada 5 Oktober 2026 dan ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Drs. Ridwan Monoarfa.

Dengan ditetapkannya keputusan tersebut, Pansus secara resmi mulai menjalankan tugas pembahasan Ranperda perubahan Perda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme pembahasan di DPRD.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *