Humas Deprov – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) gabungan antara Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan bersama Komisi III Bidang Perencanaan dan Pembangunan, dalam rangka membahas dugaan sabotase akademik serta maladministrasi yang diduga dilakukan oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Gorontalo, Senin 20 April 2026.

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo La Ode Haimuddin, resmi dibuka setelah kuorum terpenuhi. “Dengan mengucapkan basmalah, rapat gabungan Komisi I dan Komisi III bersama mitra terkait secara resmi saya nyatakan dibuka,” ujarnya. Ia menjelaskan bahwa agenda utama rapat ini adalah menindaklanjuti surat permohonan dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Provinsi Gorontalo terkait dugaan pelanggaran etika akademik dan prinsip demokrasi oleh pihak BWS.
Dalam forum tersebut, perwakilan mahasiswa menyampaikan keberatan atas perlakuan yang diterima saat melakukan orasi di depan Kantor BWS. Mereka menyoroti adanya syarat yang dinilai tidak rasional bagi mahasiswa yang hendak melakukan penelitian di Danau Limboto.

Mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Gorontalo mengungkapkan bahwa mereka telah memenuhi seluruh prosedur administrasi, termasuk rekomendasi dari kampus dan izin dari Kesbangpol Kabupaten Gorontalo. Namun, pihak BWS disebut memberikan syarat tambahan melalui pesan WhatsApp, yakni mahasiswa diperbolehkan melakukan penelitian dengan catatan tidak terlibat dalam kegiatan demonstrasi.
“Kebijakan ini jelas bertentangan dengan UUD 1945 yang menjamin kebebasan berpendapat di muka umum. Selain itu, penelitian merupakan bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi yang tidak boleh dihambat,” tegas perwakilan mahasiswa. Mereka juga mempertanyakan tanggung jawab BWS apabila keterlambatan penelitian berdampak pada kelulusan mahasiswa.
Selain itu, mahasiswa juga menyinggung dugaan pembatasan terhadap mahasiswa dari kampus tertentu untuk melakukan magang di lingkungan BWS, yang dinilai sebagai bentuk diskriminasi. Mereka meminta penjelasan dan pertanggungjawaban atas kebijakan tersebut, serta mendorong agar isu pencemaran logam berat di Danau Limboto dibahas secara lebih mendalam dalam forum terpisah.
Ketua Komisi III, Espin Tulie, menekankan pentingnya kehadiran instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Ombudsman dalam pembahasan lanjutan. “Perlu dipastikan kehadiran seluruh pihak agar pembahasan lebih komprehensif dan menghasilkan kejelasan,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi I Dedi Hamzah menyoroti pentingnya klarifikasi langsung dari pimpinan BWS terkait kebijakan yang disampaikan melalui WhatsApp. Ia juga menegaskan agar jadwal kehadiran Kepala BWS dipastikan, mengingat persoalan ini telah berkembang dan berdampak luas, tidak hanya pada penelitian mahasiswa tetapi juga dinamika aksi mahasiswa.
“Jika hari ini tidak memungkinkan, maka besok harus sudah dilaksanakan. Jangan sampai ada penundaan berlarut-larut yang merugikan mahasiswa secara akademik maupun material,” tegasnya.
Senada dengan itu, Anggota Komisi I Femmy Udoki mengusulkan agar rapat ditunda sementara waktu dengan catatan tidak berlangsung lama. Ia menyoroti belum hadirnya pihak rektorat Universitas Brawijaya dan Kepala BWS, yang dinilai penting dalam pengambilan keputusan.
“Mahasiswa seharusnya sudah melakukan penelitian sejak Februari, namun hingga April belum terlaksana. Jika ini terus terjadi, mahasiswa bisa dirugikan bahkan harus mengulang ujian proposal,” ujarnya.
Berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut, pimpinan rapat akhirnya memutuskan untuk menunda RDPU gabungan ini dan akan menjadwalkan kembali pertemuan dengan memastikan kehadiran seluruh pihak terkait, khususnya Kepala BWS dan instansi yang diundang.
Rapat tersebut menegaskan bahwa persoalan ini tidak hanya menyangkut aspek akademik, tetapi juga berpotensi mengarah pada pelanggaran hukum dan prinsip demokrasi. DPRD Provinsi Gorontalo berkomitmen untuk menindaklanjuti persoalan ini dengan menghadirkan seluruh pihak terkait dalam pertemuan selanjutnya guna memperoleh kejelasan dan solusi yang adil bagi semua pihak.















