DPRD Provinsi Gorontalo Gelar Paripurna Penyampaian Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026

Profil37 Dilihat
banner 468x60

Humas Deprov – DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Paripurna ke-96 dalam rangka Penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2026, Senin (27/7/2026), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Idrus M. T. Mopili, serta dihadiri Wakil Gubernur Gorontalo, unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, pimpinan instansi vertikal, kepala OPD, BPK, BPKP, tim ahli DPRD.

Dalam rapat tersebut, Wakil Gubernur Gorontalo, Hj. Idah Syaidah Rusli Habibie menyampaikan pengantar Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 sebagai bentuk penyesuaian kebijakan fiskal daerah terhadap perkembangan pembangunan, capaian kinerja, serta realisasi anggaran hingga pertengahan tahun berjalan. Dokumen perubahan tersebut juga disusun untuk mengakomodasi dinamika pembangunan daerah sekaligus menyelaraskan arah kebijakan nasional dengan kondisi perekonomian Gorontalo saat ini.

Wakil Gubernur menjelaskan bahwa sejumlah indikator makro daerah menunjukkan perkembangan yang positif. Pertumbuhan ekonomi Gorontalo pada triwulan pertama tahun 2026 tercatat sebagai yang tertinggi dalam lima tahun terakhir, didukung oleh sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan serta peningkatan ekspor barang dan jasa. Selain itu, inflasi daerah tetap terkendali dan angka kemiskinan menunjukkan tren penurunan, sehingga capaian tersebut perlu dipertahankan melalui kebijakan fiskal yang adaptif dan berkelanjutan.

Pemerintah Provinsi Gorontalo juga memperoleh insentif dari Pemerintah Pusat atas keberhasilan dalam pengendalian inflasi di wilayah Sulawesi. Capaian tersebut menjadi salah satu dasar penyesuaian target pendapatan daerah bersama perubahan sumber pembiayaan yang berasal dari SILPA Tahun Anggaran 2025 sesuai hasil audit BPK RI.

Dalam rancangan perubahan tersebut, pemerintah mengusulkan penyesuaian pada sisi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah guna mendukung program-program prioritas yang memiliki dampak langsung terhadap pembangunan. Fokus utama diarahkan pada penanggulangan kemiskinan, stabilisasi inflasi, penguatan sektor pertanian dan perikanan, pembangunan infrastruktur penunjang ekonomi, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, pemberdayaan UMKM dan IKM, perlindungan pekerja rentan, serta berbagai program pembangunan yang bersifat inklusif.

Selain itu, perubahan KUA-PPAS Tahun 2026 juga diarahkan untuk memperkuat kesiapan pelaksanaan program strategis tahun 2027 melalui penyusunan berbagai dokumen pendukung, studi kelayakan, perencanaan teknis, serta dokumen perencanaan lainnya yang dapat diselesaikan sebelum berakhirnya tahun anggaran. Langkah tersebut dilakukan agar pelaksanaan program prioritas pada tahun berikutnya dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.

Tema pembangunan yang menjadi arah kebijakan tahun 2027 adalah “Peningkatan Layanan Dasar untuk Percepatan Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan.” Pemerintah berharap perubahan KUA dan PPAS Tahun 2026 mampu menjadi instrumen untuk memperkuat stabilitas fiskal daerah sekaligus mempercepat pencapaian target pembangunan daerah.

Menutup penyampaiannya, Wakil Gubernur mengharapkan dukungan serta masukan konstruktif dari seluruh pimpinan dan anggota DPRD agar pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan sesuai mekanisme yang berlaku hingga tercapainya nota kesepakatan bersama. Sesuai agenda yang telah ditetapkan Badan Musyawarah DPRD, penandatanganan nota kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS dijadwalkan dilaksanakan pada 3 Agustus 2026 setelah seluruh tahapan pembahasan selesai dilaksanakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *