Desa Buntulia Tengah Siap Operasikan Koperasi Desa Merah Putih

banner 468x60

Humas Deprov — Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo melaksanakan kunjungan kerja ke Desa Buntulia Tengah, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, dalam rangka meninjau kesiapan pembangunan dan pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), Rabu (10/06/2026).

Kunjungan tersebut bertujuan untuk memastikan kesiapan desa, khususnya terkait ketersediaan lahan dan dukungan pemerintah desa terhadap program penguatan ekonomi masyarakat melalui Koperasi Desa Merah Putih.

Dalam pertemuan dengan pemerintah desa, diperoleh informasi bahwa pembangunan gedung KDMP di Desa Buntulia Tengah telah selesai beberapa bulan lalu dan saat ini tinggal menunggu proses pengisian serta operasionalisasi koperasi.

Aparat Pemerintah Desa Buntulia Tengah menjelaskan bahwa keberhasilan percepatan pembangunan KDMP tidak terlepas dari ketersediaan aset lahan milik desa yang telah disiapkan sejak awal. Keberadaan koperasi tersebut diharapkan menjadi modal awal dalam memperkuat perekonomian masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan warga desa.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Hj. Sitti Nurayin Sompie, menyampaikan apresiasi atas kesiapan dan keseriusan Pemerintah Desa Buntulia Tengah dalam mendukung program Koperasi Desa Merah Putih.

Menurutnya, keberhasilan program tersebut tidak hanya bergantung pada dukungan pemerintah pusat, tetapi juga memerlukan komitmen pemerintah desa serta partisipasi aktif masyarakat dalam mengembangkan dan menjaga keberlangsungan koperasi.

“Ini menunjukkan bahwa pemerintah desa tidak hanya menunggu program, tetapi telah memiliki inisiatif dan kesiapan dalam menyiapkan fondasi ekonomi desa. Langkah seperti ini patut diapresiasi karena menjadi bukti nyata keseriusan desa dalam mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat,” ujar Sitti Nurayin Sompie.

Lebih lanjut, politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut menegaskan bahwa penyediaan lahan untuk pembangunan koperasi desa harus tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, aset desa dapat berupa tanah kas desa, tanah ulayat, pasar desa, bangunan desa, dan aset lainnya yang menjadi milik desa. Seluruh aset tersebut harus dikelola sebesar-besarnya untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat desa.

“Kami berharap keberadaan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Buntulia Tengah dapat segera beroperasi dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, sehingga mampu menjadi salah satu penggerak pertumbuhan ekonomi desa,”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *