Banmus DPRD Provinsi Gorontalo Bahas Perubahan Agenda, Paripurna Dijadwalkan Ulang

Berita131 Dilihat
banner 468x60

Humas Deprov — Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat pada Senin (20/4) untuk membahas perubahan agenda sisa masa sidang kedua bulan April, sekaligus menyusun dan menetapkan agenda masa sidang ketiga yang akan berlangsung pada Mei hingga Agustus 2026.

Dalam rapat tersebut, Banmus menekankan pentingnya perhatian dan antisipasi terhadap dinamika pelaksanaan agenda kedewanan. Hal ini dinilai krusial agar seluruh program kerja DPRD dapat berjalan secara efektif, terarah, dan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.

Salah satu poin penting yang dibahas adalah penyesuaian jadwal rapat paripurna. Sebelumnya, berdasarkan dokumen Rencana Induk Kegiatan (RIK), DPRD telah menjadwalkan rapat paripurna pada Senin (20/4) dengan agenda usul Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) serta usulan perubahan Tata Tertib DPRD.

Namun, pelaksanaan rapat tersebut belum dapat dilakukan lantaran adanya penundaan rapat paripurna pada pekan sebelumnya. Menyikapi hal itu, Bamus DPRD Provinsi Gorontalo mempertimbangkan untuk menjadwalkan kembali rapat paripurna pada Selasa, 21 April 2026.

Melalui rapat ini, DPRD Provinsi Gorontalo menegaskan komitmennya untuk terus menjaga efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan, dengan memastikan perencanaan agenda yang lebih terstruktur serta responsif terhadap perkembangan yang ada.

Pewarta: Jhon Ibrahim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *