Humas Deprov – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat kerja bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Gorontalo untuk membahas Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025, APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026, serta Proyeksi APBD Induk Tahun Anggaran 2027. Rapat berlangsung pada Kamis, 9 Juli 2026, di ruang rapat DPRD Provinsi Gorontalo.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Idrus Thomas Mopili, didampingi Wakil Ketua I Ridwan Monoarfa dan Wakil Ketua II La Ode Haimudin. Hadir pula seluruh anggota Badan Anggaran DPRD serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Sofian Ibrahim.
Dalam rapat tersebut, Banggar bersama TAPD membahas sejumlah agenda strategis, di antaranya pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, timeline penyusunan RKPD Perubahan Tahun 2026, penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) pada APBD Perubahan Tahun 2026, serta proyeksi APBD Induk Tahun Anggaran 2027. Seluruh pembahasan dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip penganggaran yang efektif, efisien, dan tepat sasaran.
Pembahasan difokuskan pada evaluasi capaian kinerja anggaran tahun 2025 serta penyesuaian alokasi anggaran pada Perubahan APBD Tahun 2026 agar mampu menjawab kebutuhan prioritas pembangunan daerah hingga akhir tahun anggaran. Selain itu, Banggar juga mulai menyusun proyeksi awal APBD Induk Tahun Anggaran 2027 sebagai dasar perencanaan pembangunan daerah pada tahun mendatang.
Dalam arahannya, Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Idrus Thomas Mopili, menekankan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel, efisien, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Pada kesempatan tersebut, anggota Banggar juga menyampaikan berbagai masukan, catatan, serta koreksi terhadap sejumlah program dan kegiatan yang dinilai belum optimal atau perlu disesuaikan dengan kondisi aktual di daerah.
Ketua DPRD juga menyampaikan bahwa pada Senin, 13 Juli 2026, DPRD Provinsi Gorontalo dijadwalkan menggelar dua agenda Rapat Paripurna, yakni Pembicaraan Tingkat II terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta Rapat Paripurna Penyampaian Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027.
Rapat kerja ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sekaligus penyusunan APBD Induk Tahun Anggaran 2027. Melalui pembahasan tersebut, DPRD dan Pemerintah Provinsi Gorontalo berkomitmen memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola keuangan daerah guna mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.











