Humas Deprov — Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Gorontalo bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) membahas hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Perubahan APBD Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2026, Selasa, 6 Oktober 2026.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimudin, sebagai bagian dari tindak lanjut atas sejumlah catatan dan rekomendasi Kemendagri terhadap Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Dalam pembahasan tersebut, Banggar meminta TAPD segera melakukan penyesuaian dan penyempurnaan terhadap dokumen Perubahan APBD sesuai hasil evaluasi dan rekomendasi Kemendagri.
Banggar juga meminta TAPD menyampaikan hasil penyesuaian tersebut kepada DPRD dalam bentuk matriks hasil rasionalisasi. Matriks tersebut diperlukan untuk memberikan gambaran secara jelas mengenai perubahan, penyesuaian, serta rasionalisasi anggaran yang dilakukan sebagai tindak lanjut hasil evaluasi Kemendagri.
Penyampaian matriks menjadi bagian penting agar DPRD dapat mengetahui secara terperinci tindak lanjut pemerintah daerah terhadap setiap catatan dan rekomendasi yang diberikan dalam hasil evaluasi tersebut.
Setelah seluruh penyesuaian dan penyempurnaan dilakukan, Pemerintah Daerah selanjutnya akan menyampaikan kembali dokumen Perubahan APBD kepada Kemendagri untuk proses penomoran dan registrasi sesuai mekanisme yang berlaku.
Dengan selesainya seluruh tahapan tersebut, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 diharapkan dapat segera direalisasikan sehingga program dan kegiatan yang telah dianggarkan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan serta kebutuhan pembangunan daerah.















