Humas Deprov — Dalam rangka memperkuat kapasitas kelembagaan serta mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kedewanan, Pimpinan dan Anggota Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Gorontalo sebanyak 12 orang dari total 23 anggota Banmus melaksanakan kunjungan konsultasi ke Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, Kementerian Hukum Republik Indonesia, Rabu (23/9/2026).
Kunjungan konsultasi tersebut merupakan bagian dari upaya DPRD Provinsi Gorontalo untuk memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai mekanisme dan tata cara perubahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), khususnya terkait pengisian dan perubahan susunan Badan Kehormatan (BK) DPRD.
Konsultasi ini dilakukan karena terdapat kebutuhan untuk memperoleh kejelasan mengenai pengisian keanggotaan Badan Kehormatan yang tidak aktif serta penarikan atau perubahan penugasan keanggotaan BK oleh fraksi-fraksi, sementara ketentuan mengenai kondisi tersebut belum diatur secara spesifik dalam Peraturan DPRD Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD. Kondisi tersebut menjadi salah satu hal yang perlu mendapatkan pendalaman dari sisi regulasi agar langkah kelembagaan yang ditempuh memiliki dasar dan mekanisme yang jelas. DPRD Provinsi Gorontalo sendiri saat ini juga tengah melakukan proses perubahan terhadap Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2025.
Dalam kegiatan tersebut, Pimpinan dan Anggota Banmus DPRD Provinsi Gorontalo diterima oleh jajaran pejabat Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum Republik Indonesia. Pertemuan berlangsung dalam suasana dialogis dengan membahas sejumlah aspek regulasi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Alat Kelengkapan Dewan.
Salah satu hal yang menjadi fokus konsultasi adalah ketentuan mengenai perubahan Alat Kelengkapan Dewan, khususnya Badan Kehormatan DPRD. Pembahasan diarahkan untuk memperoleh kejelasan mengenai dasar, mekanisme, serta ketentuan yang perlu diperhatikan apabila terdapat kebutuhan untuk mengisi keanggotaan BK yang tidak aktif maupun melakukan perubahan atau penarikan penugasan anggota BK oleh fraksi.
Badan Kehormatan merupakan salah satu Alat Kelengkapan DPRD yang memiliki tugas berkaitan dengan penegakan kode etik serta menjaga kehormatan dan martabat anggota DPRD. Dalam pelaksanaan tugasnya, BK juga memiliki kewenangan yang berkaitan dengan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas dugaan pelanggaran sumpah/janji dan kode etik sesuai mekanisme yang berlaku.
Karena itu, kejelasan mengenai mekanisme pengisian maupun perubahan keanggotaan BK menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas Alat Kelengkapan Dewan. Konsultasi dilakukan untuk memperoleh perspektif dan penjelasan dari pemerintah pusat sebagai bahan pertimbangan dalam proses kelembagaan DPRD Provinsi Gorontalo.
Konsultasi ini juga menjadi kesempatan bagi Banmus DPRD Provinsi Gorontalo untuk melakukan pendalaman terhadap berbagai aspek yang berkaitan dengan Badan Musyawarah dan Badan Kehormatan, termasuk hubungan antara pengaturan Alat Kelengkapan Dewan dengan pelaksanaan tugas dan agenda DPRD.
Melalui kegiatan tersebut, DPRD Provinsi Gorontalo memperoleh penjelasan dan masukan sebagai bahan referensi dalam menjalankan fungsi kelembagaan. Konsultasi juga diharapkan dapat memberikan kesamaan pemahaman dalam menyikapi berbagai ketentuan yang berkaitan dengan perubahan dan penataan Alat Kelengkapan Dewan.
Selain sebagai sarana pendalaman regulasi, kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi antara DPRD Provinsi Gorontalo dengan pemerintah pusat, khususnya dalam memahami penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kelembagaan DPRD.
Agenda konsultasi selanjutnya akan dilaksanakan pada Kamis, 24 September 2026, melalui kunjungan ke DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DK Jakarta). Konsultasi tersebut masih dalam rangkaian agenda yang sama, yakni melakukan pendalaman dan memperoleh informasi terkait mekanisme serta praktik kelembagaan dalam perubahan Alat Kelengkapan Dewan, khususnya Badan Kehormatan DPRD.
Selanjutnya, pada Jumat, 25 September 2026, agenda konsultasi dijadwalkan berlanjut ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian koordinasi dan konsultasi untuk memperoleh perspektif dari sisi penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya yang berkaitan dengan aspek kelembagaan DPRD dan pelaksanaan Alat Kelengkapan Dewan.
Rangkaian konsultasi selama tiga hari tersebut diharapkan dapat memberikan perspektif dan informasi yang lebih utuh bagi DPRD Provinsi Gorontalo melalui pertukaran informasi dengan kementerian terkait maupun DPRD Provinsi DK Jakarta. Hasil konsultasi selanjutnya dapat menjadi bahan referensi dalam memperkuat tata kelola kelembagaan serta mendukung penyempurnaan pengaturan mengenai Alat Kelengkapan Dewan.
Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen DPRD Provinsi Gorontalo untuk terus meningkatkan kapasitas Pimpinan dan Anggota, memperkuat koordinasi kelembagaan, serta memastikan setiap pelaksanaan tugas dan proses pengambilan keputusan di lingkungan DPRD berjalan secara tertib dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Pewarta: Dicki Alaina















