Humas Deprov – Rumah sakit Bioklinik tidak lagi dapat melayani Pasien BPJS. Ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 4 bersama pihak-pihak terkait, Senin (02/06/25).
Dikabarkan, jika kerja sama antara BPJS Kesehatan dan Rumah Sakit Bioklinik Kota Gorontalo resmi diputus.
Keputusan mengejutkan ini menyusul temuan dugaan kesalahan administrasi oleh pihak rumah sakit, yang dinilai melanggar aturan kontrak kerjasama.
Tentu saja pemutusan kontrak tersebut berdampak langsung pada ribuan pasien peserta BPJS yang selama ini mengandalkan RS Bioklinik sebagai salah satu fasilitas kesehatan swasta terbaik di kota Gorontalo.
“Pemutusan kontrak ini sangat tidak kita inginkan. Terlepas dari masalah yang dialami, perlu diakui jika rumah sakit ini sangat dibutuhkan masyarakat karena pelayanannya bagus dan fasilitasnya juga bersih,” ujar dr. Darsianti Tuna, anggota Komisi 4 DPRD Provinsi Gorontalo.
Menurut dokter yang biasa disapa dr. Yanti, meski pihak rumah sakit telah melakukan pelanggaran administratif, konsekuensi dari tindakan tersebut tergolong masih bisa dipertimbangkan.
RS Bioklinik dinilai melanggar regulasi dan disanksi sesuai yang tertuang dalam Pasal 14 Permenkes No. 16 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengelolaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pemutusan kontrak kerja sama.
“Dalam kasus fraud, ada dua bentuk sanksi, yakni pengembalian dana dan pemutusan kontrak. Dan RS Bioklinik masuk dalam kategori yang dikenai sanksi berat pemutusan kontrak karena kelalaian manajemen administrasi,” jelasnya.
Langkah pemutusan kerja sama ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, terutama karena RS Bioklinik dikenal memiliki standar pelayanan dan fasilitas kesehatan yang baik di wilayah Gorontalo. Situasi ini menjadi perhatian serius Komisi 4 DPRD Provinsi Gorontalo.
Ia mengungkapkan bahwa secara regulasi, kerja sama antara rumah sakit dan BPJS bisa kembali dibangun setelah tenggang waktu satu tahun sejak pemutusan. Namun, pihak DPRD mengupayakan adanya jalan tengah demi kepentingan publik.
“Kami sedang berupaya membujuk BPJS untuk tidak perlu menunggu hingga satu tahun sebagaimana prosedur umum untuk kembali menjalin kerja sama,” kata dr. Yanti.
“Masyarakat sangat membutuhkan rumah sakit ini. Kalau masih ada kendala, kami siap mengawal langsung ke BPJS pusat untuk konsultasi,” sambung dr. Yanti, menegaskan.
Dalam RDP, Komisi 4 juga sudah memberikan rekomendasi agar kedua belah pihak kembali ke meja negosiasi.
“Jika proses ini berhasil, kita harap bisa diselesaikan di tingkat daerah tanpa harus ke pusat,” pungkas dr. Yanti.
Pewarta : Humas Deprov









