Humas Deprov – Dalam agenda kunjungan lapangan dan monitoring, pimpinan dan anggota Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo melakukan peninjauan ke Masjid Babussalam yang berada di Kelurahan Bulota, Kabupaten Gorontalo. Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Ketua Takmirul Masjid, Ustadz Yunus Wolinelo, bersama jajaran pengurus masjid dan tokoh masyarakat setempat. Jum’at (5/6/2026)
Pada kesempatan tersebut, pihak pengurus menyampaikan kondisi serta rencana pengembangan pembangunan Masjid Babussalam yang hingga saat ini belum dapat direalisasikan secara maksimal. Hal tersebut dipengaruhi adanya pergantian kepengurusan dari pengurus lama ke pengurus baru, sehingga sejumlah proses administrasi dan perencanaan pembangunan mengalami hambatan.

Ketua Takmirul Masjid, Ustadz Yunus Wolinelo, menjelaskan bahwa perubahan kepengurusan menyebabkan perlunya peninjauan kembali terhadap dokumen administrasi, termasuk pembaruan proposal pengembangan pembangunan masjid agar sesuai dengan kebutuhan dan kondisi terkini.
“Rencana pengembangan masjid sempat tertunda karena adanya transisi kepengurusan. Saat ini kami sedang melakukan perbaikan proposal agar pengajuan bantuan pembangunan dapat kembali diproses,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Ghalib Lahidjun, menyampaikan komitmennya untuk mendorong dan mengupayakan bantuan pengembangan Masjid Babussalam melalui pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD pada Tahun Anggaran 2026 mendatang.
Menurut Ghalib, rumah ibadah memiliki fungsi strategis bukan hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat pembinaan umat dan aktivitas sosial kemasyarakatan, sehingga perlu mendapatkan perhatian serius dalam pembangunan daerah.
“Kami akan berupaya agar pengembangan Masjid Babussalam ini bisa diperjuangkan melalui pokir tahun anggaran 2026, tentunya setelah proposal diperbaiki dan administrasinya dilengkapi dengan baik,” ujar Ghalib Lahidjun.
Kunjungan lapangan ini menjadi bagian dari komitmen DPRD Provinsi Gorontalo dalam memastikan kebutuhan masyarakat, khususnya sarana keagamaan, dapat terakomodasi melalui kebijakan pembangunan yang tepat sasaran dan berkelanjutan.









