Humas Deprov – Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama mitra Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rangka membahas Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026. Rapat yang berlangsung di Ruang Inogaluma DPRD Provinsi Gorontalo, Selasa (28/7/2026), membahas berbagai isu strategis di sektor kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, hingga perlindungan perempuan dan anak.

Dalam pembahasan tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, dr. Sri Darsianti Tuna, menegaskan bahwa pembahasan bersama sekitar sepuluh OPD mitra kerja lebih difokuskan pada efektivitas penggunaan anggaran agar benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan.
Menurutnya, salah satu perhatian utama Komisi IV adalah pelaksanaan Program Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam mencapai target Universal Health Coverage (UHC).
“Untuk Dinas Kesehatan, saya memberikan rekomendasi agar salah satu syarat penerima bantuan iuran adalah bukan perokok aktif. Ini terinspirasi dari persyaratan bantuan stimulan rumah yang diterapkan Kementerian Kesehatan, di mana salah satu indikatornya adalah tidak merokok,” ujar dr. Darsianti.

Ia menilai kebijakan tersebut penting karena seseorang yang masih mampu membeli rokok seharusnya juga memiliki kemampuan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri, khususnya peserta kelas III.
“Anggaran sharing Pemerintah Provinsi Gorontalo hampir mencapai Rp44 miliar pada APBD induk. Bantuan ini sebenarnya diperuntukkan bagi masyarakat yang belum tercover pada kelompok desil satu sampai lima. Sementara desil enam dan seterusnya pada umumnya bukan lagi kategori miskin atau sangat miskin. Karena itu subsidi dari pemerintah provinsi harus benar-benar tepat sasaran agar anggaran yang digelontorkan tidak sia-sia,” tegasnya.
Selain itu, Komisi IV juga meminta Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo memanfaatkan sisa anggaran yang tersedia untuk melakukan renovasi rumah singgah milik pemerintah di sejumlah daerah, sehingga lebih layak ditempati oleh masyarakat yang sedang menjalani pengobatan di luar daerah.
Di sektor ketenagakerjaan dan sosial, dr. Darsianti mendorong Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Sosial agar menghadirkan inovasi baru dalam pengelolaan data PBI sehingga tidak lagi terjadi kebocoran maupun ketidaktepatan sasaran penerima bantuan.
Sementara itu, terkait hibah kepada PMI Provinsi Gorontalo, ia berharap dukungan anggaran dapat diarahkan pada penguatan layanan digital sehingga masyarakat lebih mudah memperoleh informasi mengenai ketersediaan stok darah.
“Saat ini masyarakat masih mengalami kesulitan ketika mencari kantong darah. Kami berharap pelayanan PMI dapat semakin modern melalui pemanfaatan aplikasi yang mudah diakses masyarakat,” katanya.
Komisi IV juga memberikan apresiasi kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Gorontalo yang dinilai telah menghadirkan inovasi pelayanan melalui aplikasi serta program Rumah Perempuan dan Anak sebagai pusat layanan terpadu bagi korban kekerasan.
Menurut dr. Darsianti, keberadaan fasilitas tersebut menjadi sangat penting mengingat Komisi IV masih menemukan tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Gorontalo.
“Ini merupakan bentuk apresiasi kami kepada Dinas PPPA. Dengan anggaran yang terbatas, kami berharap hingga akhir tahun seluruh program yang telah direncanakan dapat dimaksimalkan sehingga benar-benar memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, dr. Darsianti juga menanggapi polemik mengenai anggaran perjalanan dinas anggota DPRD yang belakangan menjadi sorotan masyarakat. Ia menegaskan bahwa seluruh anggaran perjalanan dinas telah diatur sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Anggaran perjalanan dinas DPRD telah dianggarkan dan pelaksanaannya mengacu pada PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Semua kegiatan dilakukan sesuai regulasi yang berlaku,” jelasnya.
Ia mencontohkan salah satu kunjungan kerja Komisi IV bersama Dinas Sosial dan manajemen RS Ainun Habibie ke kementerian yang bertujuan memperjuangkan bantuan stimulan rumah serta dukungan pemerintah pusat terhadap peningkatan pelayanan kesehatan di Gorontalo.
Menurutnya, Komisi IV juga terus mendorong pemerintah pusat agar persyaratan bantuan kepada masyarakat tidak terlalu rumit sehingga program dapat lebih mudah diakses oleh masyarakat yang membutuhkan.
Selain itu, Komisi IV terus mengawal program peningkatan status RS Ainun Habibie agar dapat naik dari rumah sakit tipe C menjadi tipe B, bahkan ke depan menjadi tipe A, melalui dukungan anggaran yang diproyeksikan mencapai sekitar Rp200 miliar.
“Kami berharap seluruh anggaran yang dialokasikan, termasuk perjalanan dinas, benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Setiap kunjungan harus menghasilkan solusi, memperjuangkan program pemerintah pusat, dan berdampak langsung terhadap peningkatan pelayanan publik di Provinsi Gorontalo,” tutup dr. Sri Darsianti Tuna.









