Yeyen Sidiki Wakili Ketua DPRD Hadiri Penyerahan Remisi Umum HUT ke-81 RI di Lapas Gorontalo

Berita714 Dilihat
banner 468x60

Humas Deprov — Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Yeyen Sidiki, mewakili Ketua DPRD Provinsi Gorontalo menghadiri acara Penyerahan Remisi Umum Tahun 2026 secara simbolis dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Kegiatan tersebut berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gorontalo, Kota Gorontalo, dan dihadiri Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi vertikal, pemerintah daerah, serta para tamu undangan.

Dalam laporannya, Kepala Lapas Bambang Haryanto menyampaikan bahwa jumlah warga binaan pemasyarakatan dan anak binaan di Provinsi Gorontalo tercatat sebanyak 1.122 orang. Jumlah tersebut tersebar di Lapas Gorontalo sebanyak 656 orang, Lapas Boalemo 170 orang, Lapas Pohuwato 200 orang, Lapas Perempuan Gorontalo 72 orang, serta LPKA Gorontalo sebanyak 24 orang.

Pemberian remisi tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan.

Untuk Remisi Umum dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI tahun 2026, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Gorontalo telah mengusulkan sebanyak 669 warga binaan dan anak binaan yang dinilai memenuhi persyaratan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 666 orang telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) remisi.

Kepala Lapas juga menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh warga binaan yang menerima Remisi Umum I maupun Remisi Umum II. Pada kesempatan tersebut, Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail kemudian menyerahkan remisi secara simbolis kepada perwakilan warga binaan dan anak binaan.

Dalam sambutannya, Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menyampaikan ucapan selamat memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Ia berharap momentum kemerdekaan menjadi dorongan bagi seluruh elemen bangsa untuk terus maju, menghadapi berbagai tantangan, serta mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.

Gubernur juga membacakan amanat resmi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang menjadi bagian dari rangkaian kegiatan penyerahan remisi.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Yeyen Sidiki menyampaikan bahwa dirinya hadir dalam kegiatan tersebut sebagai bentuk representasi Pimpinan DPRD Provinsi Gorontalo.

Menurutnya, momentum pemberian remisi bukan sekadar penghargaan atas pemenuhan hak warga binaan, tetapi juga menjadi bagian penting dari proses pembinaan agar mereka dapat kembali ke tengah masyarakat dengan kehidupan yang lebih baik.

“Harapan kita, warga binaan yang telah menjalani seluruh proses pembinaan dapat kembali menjadi warga negara yang lebih baik, produktif, dan mampu memberikan kontribusi positif bagi masyarakat,” ujar Yeyen Sidiki.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak memberikan stigma maupun mengucilkan warga binaan yang telah selesai menjalani masa pidananya.

“Mereka ketika kembali ke masyarakat harus kita terima dan berikan ruang untuk berdaya. Jangan sampai masa lalu menjadi alasan untuk mengucilkan mereka. Yang terpenting adalah bagaimana mereka bisa bangkit dan menjalani kehidupan yang lebih baik,” tambahnya.

Yeyen menilai dukungan keluarga dan masyarakat memiliki peran penting dalam proses reintegrasi sosial mantan warga binaan. Dengan penerimaan yang baik, mereka diharapkan mampu membangun kembali kehidupan dan menjadi bagian dari masyarakat yang produktif.

Kegiatan kemudian ditutup dengan penyerahan remisi secara simbolis serta ucapan Dirgahayu Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026, dengan semangat mewujudkan Indonesia yang semakin maju.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *