Tim Reses Dapil VI Berharap Pajak Kendaraan Investor Dioptimalkan

Berita, Reses21 Dilihat
banner 468x60

POHUWATO – Tim Reses DPRD Provinsi Gorontalo Daerah Pemilihan (Dapil) VI Kabupaten Boalemo dan Kabupaten Pohuwato menyoroti masih besarnya potensi penerimaan pajak kendaraan bermotor dari kendaraan perusahaan dan investor luar daerah yang beroperasi di Kabupaten Pohuwato. Sorotan tersebut mengemuka saat kunjungan lapangan ke UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D)/Samsat Pohuwato, Selasa (30/6/2026), di tengah capaian penerimaan pajak yang telah mencapai 70 persen dari target tahun 2026.

Kunjungan dipimpin Ketua Tim Reses DPRD Provinsi Gorontalo Dapil VI, Mikson Yapanto, didampingi anggota tim reses serta Sekretaris DPRD Provinsi Gorontalo. Rombongan diterima langsung oleh Kepala UPTD Samsat Pohuwato yang memaparkan perkembangan penerimaan pajak sekaligus berbagai tantangan dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam pemaparannya, UPTD-P3D Pohuwato menjelaskan pelayanan saat ini didukung oleh 15 personel di Samsat Induk Marisa dan empat personel di Samsat Popayato. Berbagai strategi terus dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, mulai dari razia terpadu, pelayanan door to door dengan membawa data wajib pajak berdasarkan nama dan alamat, hingga berkolaborasi dengan pemerintah desa untuk meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor.

Hingga 30 Juni 2026, realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) mencapai Rp18.468.497.369 atau 70 persen dari target tahun 2026 sebesar Rp26.394.195.790.

Rinciannya, realisasi BBN-KB mencapai Rp12.479.284.500 atau 87 persen dari target Rp14.281.199.400, sedangkan realisasi PKB sebesar Rp5.989.212.869 atau 49 persen dari target Rp12.112.996.390.

Khusus sepanjang Juni 2026, penerimaan BBN-KB tercatat sebesar Rp3.101.971.000 dan PKB sebesar Rp1.271.596.013, sehingga total penerimaan bulan tersebut mencapai Rp4.373.567.013. Selain itu, penerimaan dari denda turut memberikan kontribusi, yakni Denda BBN-KB sebesar Rp22.813.060 dan Denda PKB sebesar Rp114.858.157.

Meski capaian penerimaan menunjukkan tren positif, UPTD-P3D Pohuwato mengakui masih terdapat tantangan besar, terutama banyaknya kendaraan baru milik perusahaan maupun investor dari luar daerah yang beroperasi di Pohuwato tetapi belum menggunakan nomor polisi Gorontalo. Kondisi tersebut menyebabkan potensi penerimaan pajak kendaraan belum sepenuhnya masuk sebagai PAD Provinsi Gorontalo.

Anggota Tim Reses Dapil VI, Limonu Hippy, menilai potensi tersebut harus segera dioptimalkan melalui operasi rutin terhadap kendaraan luar daerah yang beroperasi di Pohuwato serta strategi yang mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

“Saya sering membantu mensosialisasikan kepada masyarakat agar taat membayar pajak kendaraan. Namun, masyarakat justru bertanya bagaimana mereka diminta membayar pajak sementara kondisi jalan masih banyak yang rusak dan berlubang. Ini menjadi perhatian yang harus dijawab pemerintah melalui peningkatan kualitas infrastruktur,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Tim Reses DPRD Provinsi Gorontalo Dapil VI, Mikson Yapanto, mengatakan kunjungan tersebut bertujuan melihat secara langsung perkembangan penerimaan pajak kendaraan bermotor sekaligus menyerap berbagai persoalan yang dihadapi UPTD-P3D dalam mengoptimalkan pendapatan daerah.

“Kunjungan ini bertujuan untuk mengetahui berbagai kendala maupun progres yang telah dicapai dalam upaya optimalisasi penerimaan pajak di Kabupaten Pohuwato. Saat ini kita melihat capaian pendapatan sudah menunjukkan hasil yang baik dan harapannya pada tahun-tahun mendatang penerimaan tersebut dapat terus meningkat,” kata Mikson.

Ia menegaskan, fungsi DPRD melalui kegiatan reses adalah menyerap aspirasi dan persoalan di lapangan sebagai bahan pembahasan bersama pemerintah daerah, bukan menentukan kebijakan teknis.

Menurut Mikson, tantangan ke depan bukan hanya mempertahankan capaian yang telah diraih, tetapi juga menggali potensi-potensi baru yang belum tergarap, terutama dari kendaraan operasional perusahaan dan investor luar daerah yang belum terdaftar di Gorontalo.

“Karena itu diperlukan kerja sama antara pemerintah daerah dan para investor agar keberadaan mereka juga memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah melalui pembayaran pajak kendaraan bermotor sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Di akhir pertemuan, UPTD-P3D Kabupaten Pohuwato menyatakan akan terus mengoptimalkan pelayanan pembayaran pajak melalui Samsat Induk, Samsat Keliling, Drive Thru, serta berbagai kanal layanan lainnya guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengejar target penerimaan daerah hingga akhir tahun 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *