Studi Tiru Sekaligus Sampaikan Aspirasi, Pemerintah Desa Hungayonaa Diterima Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo

Berita71 Dilihat
banner 468x60

Humas Deprov — Pemerintah Desa Hungayonaa, Kabupaten Boalemo, melakukan kunjungan kerja dan konsultasi ke Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo, Rabu (16/9/2026).

Rombongan dipimpin langsung Kepala Desa Hungayonaa, Olwin Yusuf, bersama Ketua BPD Hungayonaa, Husni Da’i, Sekretaris Desa, jajaran pemerintah desa, serta perangkat desa lainnya. Rombongan diterima langsung oleh Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo, Akristianto Ahmad, bertempat di Ruang Inogaluma DPRD Provinsi Gorontalo.

Dalam pertemuan tersebut, Akristianto Ahmad menyampaikan bahwa Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo terbuka menerima dan memfasilitasi pemerintah desa maupun masyarakat yang datang untuk menyampaikan aspirasi, berkonsultasi, serta melakukan koordinasi terkait berbagai kebutuhan pembangunan.

Ia menjelaskan, setiap aspirasi dan usulan yang disampaikan masyarakat akan diterima dan difasilitasi sesuai mekanisme kelembagaan. Selanjutnya, aspirasi tersebut akan diteruskan kepada Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Daerah Pemilihan Boalemo–Pohuwato untuk menjadi bahan pembahasan dan tindak lanjut sesuai kewenangan DPRD.

Menurutnya, kunjungan Pemerintah Desa Hungayonaa menjadi momentum untuk bertukar informasi sekaligus memahami mekanisme penyampaian aspirasi dan kewenangan pemerintah daerah.

Sementara itu, Kepala Desa Hungayonaa Olwin Yusuf menjelaskan, kunjungan tersebut dilakukan untuk berkonsultasi mengenai sejumlah program dan kebutuhan intervensi lintas sektor di Desa Hungayonaa, sekaligus menyampaikan aspirasi masyarakat kepada DPRD Provinsi Gorontalo.

Ia menjelaskan, Desa Hungayonaa ditetapkan sebagai salah satu desa pilot project Posyandu dengan penerapan enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan mewakili Kabupaten Boalemo dalam program tersebut.

Dalam pelaksanaannya, kata Olwin, pemerintah desa membutuhkan dukungan dan intervensi dari sejumlah perangkat daerah, khususnya pada sektor infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, kesehatan, ketenteraman dan ketertiban, serta perumahan dan permukiman.

Selain program Posyandu, Pemerintah Desa Hungayonaa juga menyampaikan sejumlah inovasi pelayanan masyarakat, salah satunya program bantuan bagi warga yang mengalami kedukaan. Program tersebut berupa bantuan kain kafan, uang sedekah dan biaya penggalian kubur dengan total bantuan sekitar Rp1,7 juta yang bersumber dari anggaran desa.

Olwin juga mengungkapkan, dalam pelaksanaan pelayanan Posyandu, pemerintah desa banyak menerima keluhan masyarakat terkait kebutuhan rumah layak huni dan sanitasi dasar. Bahkan, masih terdapat warga, termasuk ibu hamil, yang membutuhkan dukungan perumahan dan fasilitas sanitasi.

Menanggapi hal tersebut, Akristianto Ahmad menjelaskan bahwa penyampaian usulan pembangunan harus mengikuti mekanisme perencanaan dan penganggaran pemerintah daerah. Usulan dapat berasal dari pokok-pokok pikiran anggota DPRD maupun melalui proses perencanaan pembangunan secara berjenjang, mulai dari Musrenbang Desa, Kecamatan, Kabupaten hingga Provinsi.

Ia juga mengingatkan bahwa usulan program idealnya disampaikan lebih awal agar dapat dipertimbangkan dalam proses perencanaan dan penganggaran OPD pada tahun berikutnya.

Terkait pelaksanaan reses anggota DPRD, Akristianto menyampaikan bahwa agenda tersebut menjadi salah satu ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan langsung kebutuhan dan persoalan di wilayahnya. Ia mengimbau Pemerintah Desa Hungayonaa agar memanfaatkan momentum tersebut dengan menyampaikan aspirasi secara jelas dan dilengkapi dokumen pendukung.

Dalam pembahasan mengenai bantuan rumah layak huni atau program Mahayani, Akristianto menjelaskan bahwa terdapat ketentuan yang berkaitan dengan penetapan kawasan kumuh. Status kawasan kumuh tidak bersifat permanen dan penetapannya dapat berubah sesuai hasil usulan serta evaluasi pemerintah kabupaten/kota.

Ia menyebut, Desa Hungayonaa sebelumnya termasuk dalam kawasan yang mendapatkan intervensi berdasarkan SK Kawasan Kumuh periode 2021–2024. Sejumlah bantuan yang telah diterima antara lain pembangunan jalan paving block, pengerasan jalan, penerangan jalan umum dan pembangunan saluran drainase.

Namun, untuk memperoleh program pada periode berikutnya, pemerintah desa perlu menyesuaikan usulan dengan ketentuan dan kewenangan yang berlaku saat ini.

Akristianto juga menjelaskan bahwa bantuan sanitasi atau jamban rumah tangga saat ini bukan lagi menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, melainkan berada pada kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Karena itu, setiap usulan perlu diarahkan sesuai kewenangan masing-masing tingkatan pemerintahan.

Sementara itu, Ketua BPD Hungayonaa, Husni Da’i, menyampaikan persoalan penyusunan Peraturan Desa tentang Pengelolaan Sampah. Menurutnya, posisi Desa Hungayonaa yang berada di pusat pemerintahan Kabupaten Boalemo membuat persoalan sampah menjadi salah satu isu penting yang perlu mendapatkan perhatian.

Ia mengatakan, penyusunan Perdes tersebut masih menghadapi sejumlah kendala, terutama dalam menyesuaikan substansi dan istilah teknis pengelolaan sampah dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Husni berharap DPRD Provinsi Gorontalo dapat memberikan masukan serta arahan sehingga Perdes tentang Pengelolaan Sampah dapat diselesaikan dan ditetapkan pada tahun ini.

Dalam pertemuan tersebut, BPD Hungayonaa juga menyampaikan persoalan pekerjaan normalisasi atau pengelolaan sungai yang belum selesai di sejumlah lokasi. Kondisi tersebut disebut berdampak terhadap masyarakat karena wilayah sekitar kerap mengalami banjir ketika hujan deras.

Menanggapi aspirasi tersebut, Akristianto menjelaskan bahwa persoalan Balai Sungai merupakan bagian dari mitra kerja Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo. Aspirasi tersebut selanjutnya dapat difasilitasi dan diteruskan kepada Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Dapil Boalemo–Pohuwato untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.

Ia menyarankan Pemerintah Desa Hungayonaa menyampaikan laporan tertulis atau proposal sebagai dokumen pendukung agar aspirasi tersebut dapat diteruskan dan menjadi bahan dalam pembahasan lebih lanjut.

Akristianto menambahkan, Sekretariat DPRD memiliki peran dalam menerima dan memfasilitasi penyampaian aspirasi masyarakat serta mendukung proses administrasi kelembagaan DPRD. Sementara tindak lanjut atas aspirasi tersebut menjadi bagian dari kewenangan Anggota DPRD dan alat kelengkapan DPRD sesuai bidang tugasnya.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengapresiasi sinergi antara Pemerintah Desa dan BPD Hungayonaa yang hadir bersama dalam menyampaikan kebutuhan masyarakat.

Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana dialog dan konsultasi. Kegiatan kemudian diakhiri dengan foto bersama antara jajaran Pemerintah Desa Hungayonaa, BPD, perangkat desa dan Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *