Humas Deprov — Wakil Ketua I DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa, menyampaikan kritik politik yang tegas dan tajam terhadap wacana pemisahan urusan Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam tata tertib DPRD. Ia menilai langkah tersebut sebagai bentuk ketidaksinkronan kebijakan yang berpotensi melemahkan agenda perlindungan lingkungan dan pengelolaan hutan secara terpadu. Kamis, (12/2/2026)
Menurut Ridwan, secara historis negara telah belajar dari pengalaman panjang pengelolaan lingkungan di Indonesia. Pada masa pemerintahan Soeharto, urusan Lingkungan Hidup dan Kehutanan pernah dipisahkan, dengan Menteri Lingkungan Hidup dijabat Emil Salim dan Menteri Kehutanan dijabat Soejarwo.
Namun, dalam perjalanan waktu, kebijakan tersebut mendapat koreksi serius dari para pemerhati lingkungan pada era reformasi, termasuk gerakan yang dipimpin Erna Witoelar.
Kritik itu muncul sebagai respons terhadap meningkatnya deforestasi dan dampak pembangunan yang mengabaikan kelestarian hutan.
Sebagai bentuk koreksi kebijakan, pemerintah kemudian menyatukan urusan Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam satu kerangka kelembagaan melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Penyatuan tersebut dimaksudkan agar perlindungan lingkungan dan pengelolaan hutan berjalan dalam satu arah kebijakan yang utuh dan saling menguatkan.
Kritik Tajam terhadap Pemisahan dalam Tata Tertib
Ridwan Monoarfa menilai, jika secara kelembagaan di tingkat pusat dan daerah kedua sektor tersebut masih berada dalam satu kerangka kebijakan, maka pemisahan dalam tata tertib DPRD justru menimbulkan pertanyaan mendasar tentang konsistensi dan argumentasi kebijakan.
Ia menegaskan bahwa pemisahan tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut cara pandang terhadap masa depan lingkungan dan keberlanjutan pembangunan daerah.
“Lingkungan hidup dan kehutanan tidak bisa dipisahkan. Keduanya adalah satu koin dengan dua sisi yang saling melekat. Memisahkan keduanya sama dengan melemahkan fondasi perlindungan lingkungan itu sendiri,” tegas Ridwan.
Menurutnya, hutan merupakan bagian utama dari sistem lingkungan hidup. Kerusakan hutan secara langsung berdampak pada keseimbangan ekologi, perubahan iklim, bencana lingkungan, serta keberlanjutan kehidupan masyarakat.
Risiko Fragmentasi Kebijakan Lingkungan
Ridwan menilai pemisahan kewenangan lingkungan hidup dan kehutanan berpotensi menciptakan fragmentasi kebijakan, tumpang tindih pengawasan, serta lemahnya koordinasi dalam pengelolaan sumber daya alam.
Kondisi tersebut dinilai berisiko membuka ruang eksploitasi lingkungan yang tidak terkendali.
Ia menegaskan bahwa pembangunan ekonomi daerah tidak boleh berjalan dengan mengorbankan kelestarian hutan dan keseimbangan ekologi.
Justru sebaliknya, pengelolaan lingkungan dan kehutanan harus menjadi satu tarikan napas dalam kebijakan pembangunan berkelanjutan.
Bagi Ridwan Monoarfa, hubungan antara lingkungan hidup dan hutan merupakan jalinan erat yang tidak dapat dipisahkan secara konseptual maupun kebijakan. Keduanya merupakan satu kesatuan dalam menjaga keseimbangan alam, keberlanjutan pembangunan, dan kesejahteraan generasi mendatang.
Karena itu, ia mendorong agar pengaturan tata tertib DPRD kembali mempertimbangkan prinsip integrasi kebijakan lingkungan dan kehutanan, sehingga arah pembangunan daerah tetap selaras dengan kepentingan perlindungan lingkungan hidup.
“Lingkungan hidup dan hutan harus dibaca sebagai satu kesatuan utuh. Ini bukan hanya soal struktur kelembagaan, tetapi soal keberpihakan terhadap masa depan lingkungan dan rakyat,” tegasnya.









