Humas Deprov – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) gabungan antara Komisi I Bidang Hukum & Pemerintahan bersama Komisi III Bidang Perencanaan & Pembangunan. Rapat ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti dugaan skandal sabotase akademik dan maladministrasi yang melibatkan Balai Wilayah Sungai Sulawesi II (BWSS) Gorontalo.

Rapat menghadirkan berbagai pihak, termasuk perwakilan perguruan tinggi, pihak BWSS, serta anggota dewan lintas komisi, guna mengurai persoalan yang dinilai berpotensi menghambat aktivitas akademik mahasiswa.
Wakil Rektor III Universitas Gorontalo menyampaikan bahwa persoalan ini perlu dilihat sebagai momentum penyamaan perspektif antar pihak. Ia menegaskan pentingnya menjaga ruang publik sebagai wadah utama dalam pengembangan akademik, peningkatan sumber daya manusia, serta kontribusi terhadap masyarakat.
Dalam pemaparannya, disampaikan adanya permintaan dari salah satu instansi tempat magang yang mengharuskan mahasiswa membuat surat pernyataan tidak terlibat dalam aktivitas demonstrasi. Menurut pihak kampus, hal tersebut tidak tepat dan berpotensi membatasi kebebasan berpikir serta berekspresi mahasiswa.
“Langkah tersebut akhirnya membuat kami memutuskan untuk tidak menempatkan mahasiswa di instansi tersebut dan mengalihkan ke tempat lain, demi menjaga keberlangsungan program akademik,” jelasnya.
Kendala serupa juga ditemukan dalam proses penelitian mahasiswa. Hambatan administratif tanpa kejelasan dinilai mengganggu penyelesaian studi mahasiswa. Oleh karena itu, pihak kampus menegaskan komitmennya untuk melindungi seluruh aktivitas akademik dan memastikan mahasiswa tetap dapat menyelesaikan studinya.
Selain itu, disampaikan pula bahwa hingga saat ini belum terdapat kerja sama resmi dalam bentuk nota kesepahaman (MoU) yang final antara kampus dan pihak terkait, sehingga diperlukan kejelasan legal standing dalam setiap kegiatan akademik ke depan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Balai Wilayah Sungai Sulawesi II menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menghalangi ataupun membatasi aktivitas mahasiswa, baik dalam penelitian maupun kegiatan magang.
Ia menyebutkan bahwa hingga saat ini hampir 300 mahasiswa telah melakukan permohonan data maupun magang, dan seluruhnya dilayani sesuai prosedur yang berlaku. Permohonan tersebut harus diajukan secara resmi, disertai surat keterangan dari kampus, serta melalui koordinasi langsung.
Menurutnya, adanya persyaratan tertentu, termasuk surat pernyataan penggunaan data, merupakan bagian dari upaya perlindungan terhadap data sesuai ketentuan Kementerian PUPR, bukan bentuk pembatasan.
“Kami terbuka selama prosedur dipenuhi dan tujuannya jelas untuk kepentingan akademik,” tegasnya.
Ia juga menyoroti adanya potensi miskomunikasi yang berkembang di ruang publik akibat informasi yang tidak utuh, serta mengimbau agar setiap kendala disampaikan melalui komunikasi langsung.
Anggota Komisi III, Syarifudin Bano, menegaskan bahwa kejadian ini tidak boleh menjadi penghambat demokrasi maupun aktivitas akademik mahasiswa. Ia menyampaikan tiga poin penting, yakni:
1. Kejadian serupa tidak boleh terulang kembali.
2. Permasalahan harus diselesaikan secara tuntas.
3. Tidak boleh ada tindakan yang menghambat mahasiswa maupun aktivis.
Sementara itu, Ketua Komisi III, Espin Tulie, menekankan pentingnya memberikan ruang bagi mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi mereka. Ia menilai bahwa semangat kritis mahasiswa merupakan bagian penting dari demokrasi yang harus dijaga dan diarahkan secara konstruktif.
Anggota Komisi I, Femy Udoki, menilai bahwa pernyataan terkait penelitian tanpa rekomendasi tidak sesuai dengan praktik akademik. Ia menegaskan bahwa surat rekomendasi merupakan bagian penting dalam proses penelitian mahasiswa.
Ia juga mengungkap adanya indikasi permintaan surat pernyataan terkait aktivitas demonstrasi yang dinilai sebagai bentuk pembatasan terhadap mahasiswa.
Senada dengan itu, Umar Karim menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ia menilai bahwa persoalan ini tidak sekadar administratif, melainkan menyangkut hak konstitusional warga negara dalam memperoleh informasi dan menyampaikan pendapat.
Sementara itu, Dedi Hamzah mengkritik kurangnya transparansi serta ketidakkonsistenan kebijakan di lapangan. Ia menilai bahwa kondisi tersebut berdampak langsung pada mahasiswa, terutama dalam penyelesaian studi dan akses terhadap data.
Rapat dengar pendapat ini menghasilkan kesepahaman awal bahwa perlu adanya perbaikan komunikasi, transparansi kebijakan, serta penguatan kerja sama antara institusi pendidikan dan pemerintah.
DPRD Provinsi Gorontalo menegaskan komitmennya untuk mengawal penyelesaian persoalan ini secara menyeluruh, sekaligus memastikan bahwa hak-hak mahasiswa dalam menjalankan aktivitas akademik tetap terlindungi.
Seluruh pihak diharapkan dapat menjadikan peristiwa ini sebagai bahan evaluasi bersama, guna menciptakan sistem pelayanan publik yang lebih terbuka, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan pendidikan serta demokrasi.















