Progres Tali Asih Penambang Pohuwato Minim, Komisi II Deprov Gorontalo Desak Percepatan

banner 468x60

Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo menyoroti lambannya realisasi pembayaran tali asih kepada penambang lokal di wilayah operasional PT Merdeka Gold Mine, Kabupaten Pohuwato. Dari sekitar 114 calon penerima, baru enam orang yang menerima kompensasi, sehingga dinilai jauh dari harapan dan berpotensi memicu konflik sosial.

Rapat evaluasi yang digelar bersama Pemerintah Kabupaten Pohuwato di Ruang Dulohupa DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (20/4), dipimpin Wakil Ketua DPRD Ridwan Monoarfa. Dalam pertemuan tersebut, DPRD mendesak percepatan penyaluran kompensasi serta peningkatan komunikasi antara Tim 7 bentukan gubernur dengan masyarakat terdampak.

Anggota Komisi II, Limonu Hippy, mengungkapkan bahwa minimnya progres disebabkan kurangnya komunikasi langsung dengan calon penerima. Bahkan, masih ada warga yang belum pernah diundang dalam proses verifikasi maupun negosiasi. Di sisi lain, aktivitas pembongkaran dan penggusuran oleh perusahaan telah berlangsung tanpa diimbangi pemenuhan hak masyarakat.

Dalam rapat juga terungkap adanya ketidaksesuaian antara komitmen perusahaan saat penyusunan AMDAL dengan realisasi di lapangan. Masyarakat sebelumnya dijanjikan kompensasi menyeluruh, termasuk bagi pelaku usaha seperti pengemudi ojek dan pemilik rumah makan. Namun hingga kini, realisasi belum jelas, bahkan terjadi ketimpangan nilai kompensasi yang ditawarkan.

Ridwan Monoarfa menjelaskan, stagnasi proses terjadi akibat belum tercapainya kesepakatan antara perusahaan dan masyarakat. Dari lebih 145 warga yang dihubungi, hanya sekitar 75 orang yang bersedia hadir dalam pertemuan, dan sebagian besar masih menolak nilai kompensasi yang ditawarkan karena dianggap tidak memadai.

DPRD Gorontalo merekomendasikan agar persoalan ini dibawa ke pemerintah pusat mengingat kewenangan perusahaan berada di tingkat nasional. Pemerintah daerah diminta menyampaikan aspirasi masyarakat secara resmi guna memperoleh solusi yang adil. DPRD juga menegaskan agar pemerintah provinsi tidak dijadikan tameng dalam penyelesaian masalah, dan tanggung jawab tetap berada pada pihak perusahaan jika Tim 7 tidak mampu menyelesaikan persoalan.

Selain isu tali asih, rapat turut membahas perkembangan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Pohuwato. Dari 10 wilayah yang ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), baru dua koperasi yang mengajukan izin, dan satu di antaranya masih menghadapi kendala internal.

DPRD menilai diperlukan pembinaan intensif terhadap koperasi, termasuk pelibatan Dewan Koperasi Provinsi, guna mempercepat proses perizinan. Kendala lain juga muncul dari aspek teknis, seperti wilayah yang berada di kawasan hutan lindung sehingga membutuhkan penyesuaian dan penetapan zona penyangga.

Meski demikian, sejumlah wilayah telah memenuhi ketentuan lingkungan dan diharapkan dapat segera diproses secara bertahap. DPRD menegaskan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah, Tim 7, perusahaan, serta dukungan pemerintah pusat untuk memastikan penyelesaian berjalan efektif dan berkeadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *