Pimpinan DPRD Bahas Percepatan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Profil33 Dilihat
banner 468x60

Humas Deprov – Pimpinan DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat bersama pimpinan dan anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah guna membahas progres penyelesaian regulasi yang dinilai strategis dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Rapat berlangsung di ruang kerja Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (20/07/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili, bersama unsur pimpinan DPRD dan dihadiri Ketua Pansus H. Sun Biki beserta anggota Pansus.

Ketua Pansus, H. Sun Biki, mengatakan pertemuan tersebut bertujuan meminta arahan pimpinan DPRD agar proses pembahasan Ranperda dapat diselesaikan lebih cepat mengingat regulasi ini memiliki peran penting dalam memperkuat penerimaan daerah.

“Pagi ini kami Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menghadap pimpinan dewan secara lengkap untuk meminta arahan bagaimana mempercepat progres penyelesaian pembahasan Ranperda ini. Karena dari perda ini, Insya Allah kita sudah bisa memprediksi berapa tambahan pundi-pundi pendapatan yang akan masuk ke APBD ke depan,” ujar Sun Biki.

Selain membahas aspek perpajakan dan retribusi, Pansus juga menyoroti tata kelola pemurnian emas hasil pertambangan rakyat. Menurut Sun Biki, mekanisme pemurnian perlu diatur secara jelas, termasuk penentuan pihak yang berwenang melakukan proses pemurnian, baik melalui BUMN, BUMD, koperasi, maupun badan usaha swasta sebelum hasilnya diproses di PT Antam.

Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah turut mengatur berbagai objek pajak, di antaranya Pajak Air Permukaan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta berbagai jenis retribusi daerah.

Dalam pembahasannya, Pansus mengakui masih terdapat sejumlah isu yang memerlukan pendalaman, terutama terkait penetapan besaran iuran untuk aktivitas pertambangan rakyat. Saat ini, Pansus masih mengkaji beberapa alternatif tarif yang berada pada kisaran 6 hingga 16 persen sebagai dasar pungutan terhadap aktivitas pertambangan rakyat di Provinsi Gorontalo.

Sun Biki mengungkapkan bahwa Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili, memberikan arahan agar penetapan tarif mempertimbangkan angka yang paling rendah sehingga tidak memberatkan masyarakat.

“Tadi Pak Ketua Thomas mengarahkan supaya melihat yang terendah. Kemungkinan besar kita akan mengambil di angka 6 persen,” jelasnya.

Apabila disepakati dalam pembahasan akhir, tarif sebesar 6 persen diproyeksikan menjadi pilihan yang mampu menyeimbangkan kepentingan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat, khususnya para pelaku pertambangan rakyat di Provinsi Gorontalo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *