Pimpinan dan Anggota Pansus LKPJ DPRD Provinsi Gorontalo Konsultasi ke Kemendagri

Berita, Info Pansus666 Dilihat
banner 468x60

Humas Deprov – Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Gorontalo Tahun 2025 melaksanakan pertemuan dan konsultasi dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri, Rabu (8/4/2026).

Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Naya, Menteng Cikini, Jakarta, dan diterima oleh Kasubdit Fasilitasi Kepala Daerah.

Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus LKPJ, H. Sun Biki, bersama jajaran anggota pansus. Pertemuan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat penyusunan rekomendasi LKPJ agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam konsultasi tersebut, Pansus LKPJ menegaskan beberapa hal penting, di antaranya terkait tindak lanjut rekomendasi serta perlunya sanksi tegas bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak mengindahkan rekomendasi pansus. Selain itu, pansus juga memastikan bahwa penyusunan rekomendasi LKPJ dilakukan secara tepat, khususnya dalam mengevaluasi realisasi program dan anggaran.

Ketua Pansus LKPJ, H. Sun Biki, menyampaikan bahwa pihaknya memperoleh sejumlah arahan strategis dari Kemendagri. Salah satu isu utama yang dibahas adalah tingginya persentase belanja pegawai yang masih berada di atas 40 persen, sementara berdasarkan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), idealnya berada pada kisaran maksimal 30 persen.

“Dari hasil konsultasi, kami mendapatkan masukan agar pemerintah daerah dapat mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satunya melalui optimalisasi pajak dan retribusi daerah, termasuk kemungkinan revisi peraturan daerah untuk membuka peluang sumber pajak baru,” ujar Sun Biki.

Lebih lanjut, Kemendagri juga mendorong agar dalam LKPJ terdapat rekomendasi yang ditujukan kepada pemerintah pusat, khususnya terkait strategi dalam menyiasati keterbatasan fiskal daerah. Rekomendasi tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam merumuskan kebijakan yang mendukung peningkatan pendapatan daerah.

Selain itu, Kemendagri menekankan pentingnya komitmen kepala daerah dalam menindaklanjuti setiap rekomendasi yang telah diberikan oleh pansus pada tahun-tahun sebelumnya. Hal ini dinilai penting agar rekomendasi tidak hanya menjadi catatan administratif, tetapi benar-benar diimplementasikan secara konkret.

Melalui konsultasi ini, Pansus LKPJ DPRD Provinsi Gorontalo berharap penyusunan rekomendasi LKPJ Tahun 2025 dapat lebih komprehensif, terarah, dan memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kinerja pemerintah daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *