Pansus Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Provinsi Gorontalo Lakukan Kunjungan Kerja ke Sulawesi Utara

Berita, Info Pansus56 Dilihat
banner 468x60

Humas Deprov – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Sulawesi Utara, Kamis (25/6/2026).

Rombongan DPRD Provinsi Gorontalo yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo tersebut terdiri dari anggota Pansus Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta gabungan komisi DPRD Provinsi Gorontalo. Kehadiran rombongan diterima oleh Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Amir Liputo, bersama Sekretaris DPRD Provinsi Sulawesi Utara.

Ketua Pansus, H. Sun Biki, mengatakan kunjungan kerja tersebut bertujuan untuk memperoleh referensi dan masukan terkait penyusunan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penguatan regulasi yang adaptif dan implementatif.

Dalam pertemuan tersebut, DPRD Provinsi Sulawesi Utara memaparkan sejumlah strategi yang telah diterapkan dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah. Salah satu poin penting yang menjadi perhatian adalah mekanisme penetapan Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA). Menurut H. Sun Biki, sebelum menetapkan besaran koefisien IPERA, DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terlebih dahulu mengundang dan duduk bersama seluruh asosiasi penambang, pelaku usaha, serta para pemangku kepentingan terkait.

Melalui proses dialog dan pembahasan bersama tersebut, disepakati besaran koefisien IPERA sebesar 7 persen. Angka tersebut dinilai ideal karena tidak terlalu rendah maupun terlalu tinggi, sehingga mampu mengakomodasi kepentingan pemerintah daerah dan pelaku usaha pertambangan rakyat, sekaligus memberikan fleksibilitas untuk dilakukan evaluasi maupun penyesuaian apabila diperlukan di kemudian hari.

Selain itu, dibahas pula tata kelola kerja sama antara Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PT Antam, dan koperasi yang pengaturannya dituangkan lebih rinci melalui Peraturan Gubernur. Untuk mendukung operasional BUMD, pemerintah daerah juga memberikan penyertaan modal awal yang bersumber dari APBD sehingga pelaksanaan program dapat berjalan optimal.

Pada kesempatan tersebut, turut dibahas pemanfaatan dana yang bersumber dari kebijakan terkait izin pemanfaatan ruang. Dana tersebut diarahkan sepenuhnya untuk mendukung perbaikan lingkungan, pembinaan, dan pengawasan. Apabila terdapat sisa alokasi anggaran, penggunaannya akan dibahas kembali bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.

H. Sun Biki menjelaskan bahwa studi komparatif ini juga memberikan gambaran mengenai upaya optimalisasi Dana Bagi Hasil (DBH) dari pajak pusat. DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berencana melakukan koordinasi dengan pihak terkait guna mengkaji kembali potensi peningkatan persentase DBH yang dapat diterima daerah dari berbagai sektor yang dinilai masih memiliki peluang untuk dioptimalkan.

Lebih lanjut, dalam diskusi juga disampaikan langkah strategis pemerintah daerah dalam meningkatkan PAD melalui pembentukan Tim Percepatan Analisis Pendapatan Asli Daerah. Tim tersebut bertugas mempercepat proses penyusunan regulasi hingga implementasi kebijakan yang berorientasi pada peningkatan pendapatan daerah.

“Salah satu fokus utama setelah regulasi ditetapkan adalah optimalisasi potensi sektor pertambangan rakyat serta upaya menutup berbagai celah kebocoran pendapatan daerah,” ujar H. Sun Biki.

Selain itu, peningkatan alokasi mandatory spending untuk sektor pendidikan turut menjadi perhatian. Dalam menentukan besaran koefisien IPERA, pemerintah daerah melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk asosiasi penambang dan pelaku usaha pertambangan, sehingga kebijakan yang dihasilkan dapat memperoleh dukungan dan partisipasi nyata dalam upaya peningkatan pendapatan daerah.

Melalui kunjungan kerja ini, Pansus dan gabungan komisi DPRD Provinsi Gorontalo berharap dapat memperoleh masukan yang komprehensif sebagai bahan penyempurnaan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga mampu mendorong peningkatan PAD yang berdampak langsung pada pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Gorontalo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *