
Humas Deprov – Panitia Khusus (Pansus) Kelapa Sawit DPRD Provinsi Gorontalo terus mengintensifkan langkahnya dalam membenahi tata kelola sektor perkebunan sawit. Terbaru, Pansus menggelar rapat strategis bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mendalami potensi permasalahan di lapangan.
Ketua Pansus, Umar Karim, menyampaikan keheranannya atas kelengkapan data yang dimiliki BPKP terkait sektor sawit di Gorontalo. Ia mengungkapkan bahwa dalam pertemuan tersebut, BPKP bahkan telah memberikan sejumlah rekomendasi penting kepada Gubernur dan Bupati, namun belum ada tindak lanjut yang berarti dari pihak pemerintah.
“Kami tidak menyangka ternyata BPKP memiliki data yang sangat lengkap, bahkan mereka sudah menerbitkan rekomendasi kepada pemerintah provinsi dan kabupaten, tapi hingga kini belum ada tindak lanjut yang signifikan,” ujar Umar.
Umar juga menegaskan bahwa hasil diskusi tersebut membuka peluang besar untuk dilakukannya audit khusus, bahkan audit investigatif, terhadap pengelolaan sektor sawit di Gorontalo.
“Kami akan kembali melakukan koordinasi dengan BPK dan BPKP untuk membangun wacana audit khusus. Tujuannya agar ada pemeriksaan secara komprehensif, tidak hanya administratif, tapi juga berbasis potensi kerugian keuangan negara,” tegasnya.

Dari data yang telah dikantongi Pansus, terungkap bahwa sekitar 21 ribu hektare lahan sawit yang telah diberikan kepada perusahaan justru dibiarkan tidak diusahakan. Lahan-lahan tersebut terlantar, padahal seharusnya mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), meningkatkan kesejahteraan petani, serta menggerakkan perekonomian lokal.
“Ketika lahan yang begitu luas dibiarkan begitu saja, itu bukan hanya kerugian ekonomi, tapi juga ketidakadilan bagi masyarakat petani. Ini harus ditindak,” tegas Umar.
Tak hanya itu, Umar juga menyampaikan bahwa salah satu rekomendasi BPK terhadap perusahaan-perusahaan sawit adalah melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola. Namun ironisnya, hingga kini belum juga ada realisasi dari pihak perusahaan terkait rekomendasi tersebut.
“Ini menjadi perhatian serius Pansus. Jika tidak ada perubahan nyata, maka langkah hukum bisa jadi opsi berikutnya,” pungkasnya.
Langkah Pansus ini diharapkan menjadi pintu masuk perbaikan menyeluruh dalam sektor perkebunan sawit Gorontalo yang selama ini dinilai tidak berjalan optimal dan minim kontrol. Pansus juga berkomitmen untuk terus mengawal agar kebijakan dan rekomendasi yang telah dikeluarkan benar-benar berdampak bagi masyarakat dan daerah.














