Pansus DPRD Provinsi Gorontalo Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Berita, Info Pansus70 Dilihat
banner 468x60

Humas Deprov — Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus (Pansus) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat kerja bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Gorontalo dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Selasa (26/05/2026).


Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Dulohupa DPRD Provinsi Gorontalo tersebut turut dihadiri Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Gorontalo serta Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo.

Ketua Pansus, H. Sun Biki, menyampaikan terdapat tiga poin utama yang menjadi hasil kesepakatan dalam rapat pembahasan Ranperda tersebut.

Poin pertama membahas mengenai klausul Tenaga Kerja Asing (TKA). Menurutnya, seluruh anggota rapat sepakat bahwa aturan terkait perekrutan dan mempekerjakan TKA harus memiliki rujukan hukum yang jelas dan kuat.

“Mempekerjakan tenaga kerja asing memiliki konsekuensi tersendiri bagi daerah, sehingga pengaturannya tidak boleh dibuat tanpa dasar hukum yang jelas,” ujarnya.

Poin kedua terkait formulasi Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA). Dalam pembahasan tersebut dijelaskan bahwa rumus perhitungan iuran IPERA didasarkan pada sejumlah variabel, antara lain luas wilayah pertambangan, volume produksi hasil tambang, serta biaya operasional atau cost.

Pemerintah Provinsi Gorontalo menawarkan opsi penggunaan nilai hitungan terendah dalam formulasi tersebut. Namun demikian, Pansus memilih untuk mengkaji lebih lanjut variabel-variabel yang menjadi dasar perhitungan guna memastikan mekanisme yang diterapkan benar-benar tepat dan adil.

Selain itu, disebutkan bahwa besaran biaya iuran IPERA berbeda-beda di setiap Kabupaten/Kota. Dana yang terkumpul nantinya akan disalurkan dari Pemerintah Provinsi kepada Pemerintah Kabupaten/Kota.

Dana IPERA tersebut diprioritaskan untuk perbaikan lingkungan hidup akibat aktivitas pertambangan, penegakan hukum, serta pengawasan pertambangan rakyat. Pansus juga menegaskan bahwa dana tersebut hampir tidak dialokasikan untuk kepentingan umum di kas daerah.

Sementara poin ketiga menyangkut perbaikan redaksional Ranperda. Pansus menemukan masih terdapat sejumlah pasal yang perlu disempurnakan dari sisi penulisan maupun pilihan kata agar lebih jelas dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut, Pansus bersama OPD terkait sepakat menjadwalkan kembali pembahasan lanjutan guna menyempurnakan substansi Ranperda sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *