Pansus DPRD Gorontalo Tinjau Potensi Retribusi Wisata Hiu Paus Botubarani dalam Pembahasan Ranperda PDRD

Berita, Info Pansus28 Dilihat
banner 468x60

Humas Deprov – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah melaksanakan kunjungan kerja ke Desa Botubarani, Kecamatan Kabila Bone, Kabupaten Bone Bolango, Rabu (3/6/2026).

Kunjungan lapangan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pansus, Dr. Kristina Udoki, bersama jajaran anggota Pansus DPRD Provinsi Gorontalo, didampingi oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Gorontalo Danial Ibrahim, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pariwisata, serta diterima oleh Pemerintah Kecamatan Kabila Bone dan Pemerintah Desa Botubarani.

Kunjungan ini bertujuan untuk menghimpun data dan meninjau langsung berbagai potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dapat diakomodasi dalam perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024, khususnya pada kawasan konservasi dan destinasi wisata unggulan Provinsi Gorontalo.

Wakil Ketua Pansus Dr. Kristina Udoki menjelaskan bahwa kunjungan ke Botubarani merupakan agenda lapangan kedua setelah sebelumnya Pansus melakukan peninjauan di RSUD Ainun Habibie.

Menurutnya, perubahan Perda diperlukan karena masih terdapat sejumlah potensi yang belum terakomodasi dalam regulasi sebelumnya, sehingga perlu dilakukan penyesuaian guna memberikan kepastian hukum terhadap pengelolaan dan pemungutan retribusi.

“Pansus turun langsung ke lapangan untuk menghimpun data dan melihat kondisi riil. Tujuannya agar seluruh potensi yang ada dapat terakomodasi dengan baik dalam regulasi, tanpa mengabaikan aspek pengelolaan wisata maupun konservasi yang menjadi kewenangan masing-masing,” ujar Wakil Ketua Pansus.

Dalam pertemuan tersebut, terungkap bahwa terdapat usulan potensi PAD yang berasal dari Dinas Kelautan dan Perikanan serta Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, khususnya pada kawasan konservasi dan wisata hiu paus Botubarani yang telah dikenal hingga tingkat nasional maupun internasional.

Beberapa objek retribusi yang dibahas antara lain karcis masuk wisatawan domestik maupun mancanegara, pemanfaatan kapal wisata, penggunaan drone, kamera bawah air, kegiatan fotografi, snorkeling, penyelaman (scuba diving), hingga aktivitas wisata lainnya yang berada dalam kawasan konservasi.

Selain Botubarani, potensi serupa juga terdapat di kawasan konservasi Olele dan Biluhu Timur yang diperkirakan mampu memberikan kontribusi PAD hingga sekitar Rp1,6 miliar apabila dikelola secara optimal dan didukung regulasi yang memadai.

Kepala Bapenda Provinsi Gorontalo Danial Ibrahim menegaskan bahwa optimalisasi PAD harus berjalan beriringan dengan upaya menjaga keberlanjutan lingkungan dan habitat hiu paus yang menjadi ikon wisata daerah.

“Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah harus berjalan seiring dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan. Botubarani merupakan aset wisata yang bernilai ekonomi sekaligus warisan alam yang wajib kita jaga bersama. Dengan regulasi yang tepat, manfaat ekonomi dapat dirasakan masyarakat tanpa mengabaikan keberlangsungan ekosistem dan habitat hiu paus, “ungkapnya.

Sementara itu, dari perspektif pengelolaan wisata, Dinas Pariwisata menekankan pentingnya tata kelola yang berorientasi pada keberlanjutan. Wisata hiu paus Botubarani dinilai sebagai destinasi premium yang menjadi wajah pariwisata Gorontalo di tingkat nasional bahkan internasional.

Di sisi lain, Camat Kabila Bone menyampaikan harapan agar regulasi yang sedang dibahas tidak hanya berfokus pada wisata hiu paus, tetapi juga mampu mendorong pengembangan berbagai potensi wisata lain yang ada di wilayahnya serta memperjelas pembagian kewenangan antara pemerintah provinsi, kabupaten, dan desa.

Anggota Pansus Suyuti menegaskan bahwa tujuan utama pembahasan Ranperda bukan semata-mata untuk meningkatkan penerimaan daerah melalui pajak dan retribusi, melainkan bagaimana regulasi yang dihasilkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan wisata.

Pansus DPRD Provinsi Gorontalo berharap perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 nantinya dapat menjadi dasar hukum yang kuat dalam pengelolaan kawasan konservasi dan destinasi wisata, sekaligus mendukung peningkatan PAD, pelestarian lingkungan, dan pemberdayaan masyarakat lokal di kawasan Botubarani serta wilayah konservasi lainnya di Provinsi Gorontalo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *