Melalui Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Gorontalo Sampaikan Agenda Kerja dan Jadwal PAW

Berita145 Dilihat
banner 468x60

Humas Deprov – DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pengumuman Agenda Kerja DPRD Provinsi Gorontalo Masa Persidangan Ketiga Tahun 2025–2026, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (8/6/2026).

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Sulyanto Pateda, serta dihadiri oleh unsur anggota DPRD Provinsi Gorontalo.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Sulyanto Pateda menyampaikan bahwa Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo Masa Persidangan Ketiga Tahun 2025–2026 secara resmi dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Pada kesempatan tersebut, diumumkan sejumlah agenda kerja DPRD yang telah dibahas dan disepakati melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus). Salah satu poin penting yang disampaikan yakni terkait ketentuan perubahan agenda kerja DPRD.

Menurut Sulyanto, berdasarkan Pasal 46 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, agenda DPRD yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah hanya dapat diubah melalui Rapat Paripurna.

Selain itu, rapat juga mengumumkan jadwal pelaksanaan Rapat Paripurna Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Gorontalo. Berdasarkan hasil kesepakatan Badan Musyawarah, rapat paripurna PAW akan dilaksanakan pada hari Senin, 15 Juni 2026.

Pengumuman agenda kerja ini menjadi bagian dari mekanisme pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD dalam memastikan seluruh agenda kelembagaan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta hasil kesepakatan bersama yang telah ditetapkan melalui Badan Musyawarah.

Dengan diumumkannya agenda kerja masa persidangan ketiga tersebut, diharapkan seluruh alat kelengkapan DPRD dapat menjalankan program kerja secara optimal guna mendukung pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan demi kepentingan masyarakat Provinsi Gorontalo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *