Humas Deprov – Pimpinan dan Anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo melaksanakan kunjungan kerja ke PT Biomasa Jaya Abadi (BJA), Sabtu (16/05/2026), dalam rangka monitoring Pajak Air Permukaan serta evaluasi investasi daerah guna optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah.

Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Meyke Camaru, bersama anggota Komisi II dan jajaran terkait. Dalam pertemuan tersebut, dibahas berbagai persoalan strategis menyangkut kontribusi perusahaan terhadap daerah, pengawasan investasi, hingga optimalisasi sektor pajak dan Dana Bagi Hasil (DBH).
Meyke Camaru menyampaikan bahwa kondisi fiskal daerah saat ini masih sangat terbatas. APBD Provinsi Gorontalo tahun 2026 berada pada kisaran Rp1,6 triliun sehingga diperlukan upaya serius dalam meningkatkan PAD melalui pengawasan terhadap sektor-sektor potensial.
“Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo berkomitmen mendorong peningkatan PAD melalui penguatan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di daerah, termasuk PT Biomasa Jaya Abadi,” ujar Meyke.

Dalam dialog tersebut, Komisi II menyoroti sejumlah aspek penting, mulai dari legalitas perluasan lahan perusahaan, kontribusi pajak daerah, penggunaan air permukaan dan air tanah, hingga pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR) bagi masyarakat sekitar.
Selain itu, Komisi II juga menekankan pentingnya keseimbangan antara investasi dan kelestarian lingkungan, terutama terkait aktivitas pembukaan lahan dan kewajiban rehabilitasi atau reboisasi kawasan.
Di bidang ketenagakerjaan, DPRD berharap perusahaan dapat terus membuka ruang lebih besar bagi tenaga kerja lokal Gorontalo, termasuk pada posisi strategis dan manajerial.
Sementara itu, pihak PT Biomasa Jaya Abadi menyampaikan komitmennya dalam mendukung peningkatan pendapatan daerah melalui kepatuhan terhadap kewajiban pajak dan retribusi.
Perusahaan menjelaskan bahwa seluruh kendaraan operasional kini telah menggunakan plat nomor DM Kabupaten Pohuwato. Pada tahun 2025, l
Selain itu, perusahaan juga menyampaikan bahwa pembayaran pemanfaatan air permukaan dan air tanah dilakukan secara rutin sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Gorontalo.
Terkait keberadaan kantor pusat, pihak perusahaan menegaskan bahwa operasional utama PT Biomasa Jaya Abadi berada di Gorontalo, sementara kantor di Jakarta hanya berfungsi sebagai kantor logistik dan pengadaan.
Dalam pembahasan lebih lanjut, turut disinggung persoalan Dana Bagi Hasil (DBH) sektor kehutanan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dinilai belum sepenuhnya memberikan dampak signifikan terhadap daerah penghasil.
Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo berharap adanya transparansi data dan sinergi antara perusahaan, pemerintah daerah, serta pemerintah pusat agar hak daerah terhadap DBH dapat diperjuangkan secara maksimal.
Melalui kunjungan kerja ini, Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat fungsi pengawasan, menjaga iklim investasi yang sehat, serta memastikan kehadiran investasi benar-benar memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah Gorontalo.














