Kunjungan Kerja Komisi DPRD Provinsi Gorontalo ke Dinas ESDM Sulut Bahas Strategi Pengelolaan ESDM

Berita36 Dilihat
banner 468x60

Humas Deprov – Komisi DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara, Kamis (27/8/2026). Kunjungan tersebut dipimpin Erwinsyah Ismail selaku Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo.

Rombongan tim gabungan Komisi DPRD Provinsi Gorontalo diterima oleh jajaran Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Utara dalam agenda studi komparasi terkait strategi pengelolaan sektor ESDM, khususnya dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam pertemuan tersebut, tim gabungan Komisi DPRD Provinsi Gorontalo menggali berbagai informasi mengenai kebijakan dan strategi yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam pengelolaan sektor pertambangan. Sejumlah isu yang menjadi pembahasan di antaranya pelaksanaan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA), serta upaya menghadapi maraknya Pertambangan Tanpa Izin (PETI).

Erwinsyah Ismail mengatakan, kunjungan kerja tersebut penting dilakukan untuk mendapatkan gambaran secara langsung mengenai langkah-langkah yang telah ditempuh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam mengelola sektor ESDM secara legal, terarah dan memberikan manfaat bagi masyarakat maupun pemerintah daerah.

“Yang ingin kami lihat adalah bagaimana strategi Sulawesi Utara dalam mengelola sektor ESDM, khususnya pertambangan rakyat. Ini menjadi bahan pembelajaran bagi kami di Gorontalo, terutama bagaimana potensi pertambangan dapat dikelola secara legal sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan daerah,” ujar Erwinsyah.

Dalam diskusi tersebut, tim gabungan Komisi DPRD Provinsi Gorontalo juga menyoroti persoalan PETI yang dinilai menjadi salah satu tantangan dalam pengelolaan sektor pertambangan. DPRD Gorontalo ingin mengetahui langkah dan strategi yang diterapkan Sulawesi Utara dalam menangani aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut.

“Kami ingin mengetahui apa yang sudah dilakukan Sulawesi Utara dalam menghadapi PETI. Kalau ada pola atau strategi yang efektif, tentu ini bisa menjadi bahan yang dapat kami adopsi dan disesuaikan dengan kondisi di Gorontalo,” kata Erwinsyah.

Menanggapi hal tersebut, jajaran Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Utara menjelaskan bahwa terdapat tiga blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang berada di wilayah kabupaten/kota di Sulawesi Utara.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, menurut jajaran Dinas ESDM, terus mendorong percepatan terlaksananya IPR. Namun, pelaksanaan IPR harus tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga kegiatan pertambangan memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Terkait maraknya PETI, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terus melakukan pengawasan, termasuk dalam bidang kehutanan, serta melakukan koordinasi dengan pihak Polda, Kejaksaan dan aparat penegak hukum di bidang kehutanan. Sejumlah tindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal juga telah dilakukan.

Dalam pembahasan mengenai Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA), Dinas ESDM Sulawesi Utara turut menjelaskan mengenai biaya pembinaan aspek pengelolaan wilayah dengan nilai koefisien maksimal 7 persen yang mengacu pada PP Nomor 19 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian ESDM.

Pokok pengaturan dalam PP Nomor 19 Tahun 2025 antara lain mencakup penerimaan negara dari pemanfaatan sumber daya alam melalui pembayaran iuran produksi atau royalti hasil ekstraksi sumber daya alam, minyak dan gas bumi serta mineral dan batu bara. Selain itu, regulasi tersebut juga mengatur penerimaan dari pelayanan ESDM, termasuk jasa layanan teknis, administratif dan sertifikasi yang diberikan pemerintah.

Erwinsyah menilai berbagai informasi yang diperoleh dari kunjungan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi sekaligus referensi bagi DPRD Provinsi Gorontalo dalam mendorong kebijakan pengelolaan sektor ESDM yang lebih baik.

“Yang kami dapatkan dari pemaparan Dinas ESDM Sulut adalah pentingnya memastikan legalitas terlebih dahulu. Pemerintah tidak hanya berbicara soal peningkatan penerimaan, tetapi juga memastikan kegiatan pertambangan memiliki dasar hukum yang jelas, pengawasan berjalan dan aspek lingkungan tetap diperhatikan,” jelasnya.

Menurutnya, potensi pertambangan yang ada di Gorontalo harus dapat dikelola secara optimal dengan tetap mengedepankan aspek legalitas, lingkungan, pengawasan dan kepentingan masyarakat.

“Kami berharap hasil kunjungan ini tidak hanya menjadi studi komparasi, tetapi bisa menjadi bahan masukan konkret untuk diterapkan di Gorontalo dengan menyesuaikan kondisi dan regulasi yang ada. Potensi pertambangan harus dikelola secara legal, transparan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan daerah,” pungkas Erwinsyah.

Kunjungan kerja tim gabungan Komisi DPRD Provinsi Gorontalo tersebut diharapkan dapat memperkuat fungsi pengawasan DPRD sekaligus membuka ruang pertukaran informasi dan pengalaman antardaerah dalam mewujudkan pengelolaan sektor ESDM yang tertib, berkelanjutan serta mampu memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *