Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo Pastikan Bantuan UEP Tepat Sasaran, Dorong Program Berlanjut pada 2027

Profil12 Dilihat
banner 468x60

Humas Deprov – Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo melakukan pemantauan penyaluran dan perkembangan Bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) Tahun Anggaran 2026 di Desa Ombulo, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo, Sabtu (11/7/2026).

Kunjungan tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimudin, bersama jajaran Komisi IV sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan bantuan pemerintah benar-benar diterima masyarakat yang berhak dan dimanfaatkan untuk mengembangkan usaha produktif.

Dalam pemantauan tersebut, rombongan meninjau langsung mekanisme penyaluran bantuan yang dilakukan melalui transfer ke rekening penerima. Sistem tersebut dinilai lebih efektif karena memberikan keleluasaan kepada pelaku usaha dalam mengelola modal sesuai kebutuhan, mulai dari pembelian bahan baku, penambahan peralatan, hingga pengembangan usaha yang telah berjalan.

Komisi IV juga berdialog dengan para penerima manfaat. Salah seorang penerima bantuan, Fatma Ajiji, mengaku bantuan UEP sangat membantu mempertahankan sekaligus mengembangkan usahanya. Ia berharap program tersebut dapat terus dilanjutkan karena masih banyak pelaku usaha mikro yang membutuhkan dukungan permodalan.

Dalam kesempatan itu, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Gorontalo, M.A. Ghalieb Lahidjun, menegaskan bahwa hasil pemantauan menunjukkan program UEP memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Menurutnya, respons positif dari para penerima menjadi bukti bahwa bantuan tersebut telah dirasakan langsung manfaatnya dalam meningkatkan produktivitas usaha.

Ia menambahkan, DPRD Provinsi Gorontalo akan mendorong Pemerintah Provinsi Gorontalo agar program Bantuan Usaha Ekonomi Produktif tetap menjadi salah satu program prioritas pada tahun anggaran berikutnya. Selain bantuan permodalan, pemerintah juga diharapkan memperkuat pendampingan, pelatihan kewirausahaan, pengelolaan keuangan, serta perluasan akses pemasaran agar pelaku usaha mikro dapat berkembang secara berkelanjutan.

Berdasarkan hasil pemantauan, Komisi IV menilai penyaluran bantuan telah dilaksanakan sesuai ketentuan. Penerima bantuan merupakan masyarakat yang memenuhi persyaratan, di antaranya terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), berada pada usia produktif, memiliki usaha mikro yang aktif, serta tidak menerima bantuan usaha sejenis dari program pemerintah lainnya.

Melalui kegiatan ini, DPRD Provinsi Gorontalo akan terus mengawal pelaksanaan program pemberdayaan ekonomi masyarakat agar tepat sasaran, berkelanjutan, dan mampu mendorong terwujudnya kemandirian ekonomi bagi pelaku usaha mikro di Provinsi Gorontalo.

Pewarta: Jhon Ibrahim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *