Komisi IV DPRD Gorontalo Desak KSP Budi Luhur Bayar Hak Pensiun Karyawan Rp75 Juta

Berita, Komisi IV DPRD2049 Dilihat
banner 468x60

Humas Deprov – Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo bidang Kesra dan IPTEK menekan KSP Budi Luhur agar segera menuntaskan pembayaran hak pensiun seorang karyawannya yang telah mengabdi selama 19 tahun.

‎Rekomendasi tegas dikeluarkan DPRD, menyusul keluhan karyawan yang khawatir pesangonnya tidak dapat dibayarkan perusahaan.

‎Rapat kerja yang digelar di ruang Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Jumat (3/10/2025), menghadirkan pimpinan KSP Budi Luhur, Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, serta stakeholder terkait.

‎Agenda utama membahas aduan tenaga kerja yang segera pensiun, namun hak pesangon atau dana pensiun terancam tidak cair akibat keterbatasan keuangan perusahaan.

‎Sekretaris Komisi IV DPRD Gorontalo, Ghalib Lahidjun, menegaskan pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi agar karyawan yang bersangkutan menerima hak sesuai hasil perhitungan Dinas Ketenagakerjaan, yakni sebesar Rp75 juta.

‎“Angka Rp75 juta ini bukan kesepakatan, tapi murni hasil perhitungan berdasarkan undang-undang,” jelas Ghalib.

‎”Kami beri waktu satu minggu untuk perusahaan dan pihak terkait melakukan negosiasi ulang, namun bukan soal angka, melainkan mekanisme dan waktu pembayaran,” tambah Ghalib.

‎Ghalib memaparkan, sebenarnya nilai pesangon bisa lebih dari Rp100 juta, mengingat masa kerja karyawan tersebut sejak 2004/2006.

‎Namun, pada 2012, karyawan sempat mengalami sakit selama tiga bulan sehingga masa pengabdian dihitung ulang dari nol. Berdasarkan kalkulasi resmi Dinas Ketenagakerjaan, nilai yang harus dibayarkan kini minimal Rp75 juta.

‎Komisi IV juga membuka opsi tambahan jika memang ada pertimbangan lain dalam pembicaraan lanjutan. Namun, Ghalib menegaskan DPRD tidak akan tinggal diam apabila persoalan ini berlarut-larut.

‎“Kalau pembicaraan tidak tuntas, Komisi IV akan menempuh langkah lain, termasuk berkonsultasi dengan OJK untuk memastikan koperasi benar-benar mampu mengelola keuangan dan memenuhi hak karyawannya,” tegasnya.

‎Masalah keterlambatan pembayaran pesangon disebut kerap dipicu minimnya pendapatan koperasi akibat gagal bayar kreditur. Kondisi ini kemudian berdampak pada karyawan, termasuk yang sudah lama mengabdi.

‎“Kalau selalu alasannya tidak ada uang, bagaimana bisa tuntas masalah ketenagakerjaan ini? Padahal karyawan itu sudah mengabdi hampir 19 tahun,” pungkas Ghalib.

Pewarta : ICK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *