Humas Deprov — Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kamis (17/9/2026), dalam rangka memperoleh kejelasan terkait keberlanjutan program revitalisasi Asrama Haji Provinsi Gorontalo.

Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Direktur Pembiayaan Hibah Dalam Negeri Bappenas,Ibu Agustin. Pertemuan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas surat dari Kementerian Haji dan Umrah yang diterima pada 27 Agustus 2026 terkait pembatalan atau kejelasan pelaksanaan program revitalisasi Asrama Haji di Provinsi Gorontalo.

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo, Espin Tulie, mengatakan kunjungan tersebut penting dilakukan untuk memastikan informasi mengenai status program, khususnya setelah adanya perubahan struktur dan nomenklatur kelembagaan di tingkat pemerintah pusat.
“Setelah kami melakukan klarifikasi ke Bappenas, ternyata program revitalisasi Asrama Haji Provinsi Gorontalo tidak dibatalkan, tetapi ditunda sementara,” kata Espin.
Menurut Espin, penundaan tersebut berkaitan dengan adanya perubahan organisasi dan nomenklatur pada sejumlah kementerian/lembaga, termasuk perubahan struktur yang berkaitan dengan Kementerian Agama, Kementerian Haji dan Umrah, serta Bappenas.
Perubahan kelembagaan tersebut, lanjut Espin, turut memengaruhi alur administrasi dan proses pekerjaan program revitalisasi yang sebelumnya telah direncanakan.
“Jadi ini bukan pembatalan program. Gorontalo tetap masuk dalam alokasi pembiayaan revitalisasi Asrama Haji. Hanya saja masih diperlukan sejumlah penyesuaian, baik dari sisi kelembagaan, sumber daya manusia maupun kelengkapan administrasi,” jelasnya.
Espin menegaskan, Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo akan terus mengawal proses tersebut agar revitalisasi Asrama Haji dapat kembali dilanjutkan setelah seluruh persyaratan dan penyesuaian kelembagaan di tingkat pusat terpenuhi.
“Kami berharap proses penyesuaian ini dapat segera diselesaikan sehingga program revitalisasi Asrama Haji di Gorontalo bisa kembali berjalan,” pungkas Espin.









