Humas Deprov — Ketua Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo, Espin Tulie, menyampaikan permohonan maaf kepada Koordinator Divisi Advokasi dan Litigasi Gorontalo Corruption Watch (GCW) terkait tindak lanjut surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Dinas PUPR Provinsi Gorontalo.
Espin menjelaskan, Komisi III sebenarnya telah merespons surat tersebut dengan menggelar rapat awal bersama Dinas PUPR terkait temuan BPK atas empat paket pekerjaan pembangunan tahun anggaran 2024. Rapat tersebut dilaksanakan pada 8 Desember 2025, sebelum rencana pelaksanaan RDP gabungan komisi, mengingat BPK merupakan mitra kerja Komisi II.
“Dari hasil rapat awal bersama Dinas PUPR, kami memperoleh penjelasan bahwa terdapat empat paket pekerjaan, yakni pembangunan bahu jalan Bakti, ruas Taluditi–Wonggarasi, Dehuwalolo, serta jalan Gorontalo–Isimu, yang menjadi temuan BPK dan telah melalui dua kali pemeriksaan,” ujar Espin.
Ia menambahkan, pada pemeriksaan pertama, pihak penyedia sempat mengajukan keberatan ke BPK pusat. Namun setelah dilakukan pemeriksaan kedua, telah disepakati bahwa para penyedia akan mengembalikan kerugian sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kedua. Kesepakatan tersebut bahkan telah ditandatangani di kantor BPK.
Lebih lanjut, Espin mengungkapkan bahwa dari empat penyedia, dua di antaranya telah menyelesaikan pengembalian temuan sebesar 100 persen pada tahun 2026. Sementara satu penyedia baru menyelesaikan sekitar 50 persen dan berkomitmen menuntaskan kewajibannya sesuai perjanjian tahun ini.
“Adapun satu penyedia lainnya belum melakukan penyetoran. Perusahaan tersebut berasal dari luar daerah dan telah dihubungi oleh Dinas PUPR. Mereka sudah merespons, namun meminta pencairan retensi pekerjaan tahun 2022 sebesar 5 persen yang hingga kini belum terealisasi. Karena berkaitan dengan anggaran, pencairan tersebut menunggu APBD Perubahan 2026,” jelasnya.
Menurutnya, Dinas PUPR terus melakukan komunikasi intensif dengan pihak penyedia agar kewajiban pengembalian segera dituntaskan sesuai kesepakatan dengan BPK. Ia juga menyebut terdapat persoalan internal di pihak penyedia yang tidak dapat dipublikasikan.
Espin juga mengungkapkan bahwa sebelumnya, berdasarkan informasi dari Kepala Bidang Bina Marga sudah ada komunikasi pihak GCW dengan Kepala Dinas PUPR perihal pembangunan ruas jalan ini.
Terkait dinamika komunikasi, Espin menjelaskan bahwa pada Senin, 20 April 2026, pihaknya menerima kunjungan dari GCW yang mempertanyakan tindak lanjut surat tersebut. Ia mengakui sempat terjadi miskomunikasi akibat perpindahan staf pendamping komisi yang menangani surat masuk, sehingga informasi tidak tersampaikan secara utuh.
“Kami sempat kebingungan karena surat tersebut sudah cukup lama masuk, sekitar 5–6 bulan lalu, dan terjadi pergantian pendamping komisi yang menyebabkan miss komunikasi. Namun setelah ditelusuri, kami pastikan bahwa surat tersebut sudah kami tindak lanjuti,” ungkapnya.
Ke depan, Komisi III berkomitmen untuk lebih tertib dan berhati-hati dalam pengelolaan administrasi surat menyurat di lingkungan DPRD. Selain itu, pihaknya juga berencana mengagendakan RDP lanjutan pada pekan depan untuk memberikan penjelasan secara langsung kepada GCW.
“Melalui kesempatan ini, saya kembali memohon maaf atas segala hal yang terjadi. Sebagai Ketua dan anggota Komisi III, kami berkomitmen untuk menuntaskan setiap permasalahan, baik yang disampaikan melalui laporan tertulis, lisan, maupun informasi dari media dan berbagai platform,” tutup Espin.









