Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo Soroti Bantuan BSPS , Beban Swadaya Warga Jadi Perhatian

Berita42 Dilihat
banner 468x60

Humas Deprov — Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo menyoroti besarnya beban swadaya yang harus ditanggung masyarakat penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), meskipun pemerintah telah memberikan bantuan sebesar Rp20 juta per penerima.

Hal tersebut menjadi perhatian dalam monitoring progres pembangunan rumah penerima BSPS di Kelurahan Tumbihe, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Sabtu (10/10/2026).

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo, Syamsir Djafar Kiayi, mengatakan hasil monitoring menunjukkan adanya ketimpangan antara besaran bantuan pemerintah dan biaya swadaya yang harus disiapkan masyarakat untuk menyelesaikan pembangunan rumah.

Menurutnya, persoalan ini perlu menjadi bahan evaluasi agar program BSPS benar-benar membantu masyarakat berpenghasilan rendah tanpa menimbulkan beban ekonomi baru.

“Jangan sampai program yang tujuannya membantu masyarakat justru menimbulkan kemiskinan baru. Kami menemukan ada penerima yang harus menjual sapi, meminjam uang di koperasi, bahkan menjual kendaraan untuk memenuhi kebutuhan swadaya pembangunan rumah,” ungkap Syamsir.

Ia menegaskan, Komisi III tidak hanya melihat progres pembangunan secara fisik, tetapi juga memperhatikan kondisi sosial ekonomi penerima bantuan. Sebab, kemampuan masyarakat dalam menyediakan dana swadaya sangat menentukan kelancaran pembangunan rumah.

Karena itu, Komisi III akan mendorong konsultasi dengan pemerintah pusat, khususnya kementerian yang membidangi perumahan dan kawasan permukiman, untuk mengevaluasi besaran bantuan BSPS serta ketentuan swadaya agar lebih proporsional dengan kemampuan ekonomi masyarakat.

Syamsir juga membandingkan skema BSPS dengan program Mahyani yang didukung APBD Provinsi Gorontalo, dengan nilai bantuan sekitar Rp40 juta per unit rumah. Menurutnya, perbedaan skema tersebut perlu menjadi bahan kajian untuk mencari solusi agar masyarakat mendapatkan dukungan yang lebih sesuai dengan kebutuhan pembangunan rumah layak huni.

Selain pembiayaan, ia menyoroti penerapan standar teknis konstruksi yang harus dipenuhi penerima bantuan. Menurutnya, kualitas dan keamanan bangunan tetap menjadi prioritas, tetapi ketentuan teknis perlu dikomunikasikan dengan baik agar pelaksanaannya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat.

“Kami ingin mencari solusi bersama pemerintah pusat, baik terkait besaran bantuan maupun ketentuan teknisnya. Tujuannya agar program ini semakin tepat sasaran dan benar-benar meringankan beban masyarakat,” tegasnya.

Melalui monitoring ini, Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo berharap pemerintah dapat mengevaluasi kebijakan BSPS, terutama terkait besaran bantuan dan kewajiban swadaya. Dengan demikian, program bantuan perumahan dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, dan mampu meningkatkan kualitas hunian masyarakat tanpa mengorbankan ketahanan ekonomi keluarga penerima.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *