Komisi III DPRD Gorontalo Tekankan Ketepatan Sasaran Anggaran Perubahan 2026

banner 468x60

Humasdeprov — Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo menegaskan pentingnya ketepatan sasaran dalam setiap program dan penganggaran pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026. Setiap alokasi anggaran diharapkan tetap mengacu pada kebutuhan masyarakat serta selaras dengan RPJMD dan visi-misi Gubernur Gorontalo.

Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo, I Wayan Sudiarta, dalam rapat dengar pendapat bersama mitra Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rangka membahas rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.

Menurut I Wayan, pembahasan anggaran perubahan tidak boleh hanya berorientasi pada penyesuaian angka, tetapi harus memastikan setiap program memiliki dasar kebutuhan yang jelas dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Kami berharap ke depan semua program yang menjadi mitra Komisi III benar-benar tepat sasaran dan sesuai dengan RPJMD serta visi-misi Gubernur,” ujar I Wayan.

Salah satu perhatian Komisi III dalam pembahasan tersebut yakni anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU) yang berkaitan dengan pembebasan lahan untuk pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Bone Bolango.

Sebelumnya, Komisi III telah meminta agar alokasi anggaran tersebut ditinjau kembali. Namun, berdasarkan penjelasan dari Dinas PU, kegiatan pembebasan lahan tetap akan dilaksanakan dengan menyesuaikan kebutuhan anggaran.

Dari alokasi awal sebesar Rp3 miliar, anggaran yang diperkirakan digunakan untuk kebutuhan pembebasan lahan tersebut sekitar Rp1,4 miliar. Sementara sisa anggaran akan dilakukan penyesuaian dan diarahkan untuk kebutuhan sejumlah OPD.

Dalam pembahasan tersebut, Kepala Bappeda juga menyampaikan adanya penyesuaian anggaran sekitar Rp2,7 miliar yang selanjutnya menjadi bagian dari pembahasan Komisi III.

I Wayan menekankan, setiap pergeseran maupun penyesuaian anggaran harus dilakukan secara terukur, transparan dan berdasarkan kebutuhan yang benar-benar mendesak.

“Yang paling penting adalah bagaimana anggaran yang tersedia dapat digunakan secara efektif. Jangan sampai perubahan APBD hanya menjadi perubahan angka, tetapi tidak memberikan dampak terhadap pembangunan dan kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Ia menjelaskan, APBD merupakan instrumen penting pemerintah daerah dalam merealisasikan program pembangunan yang telah direncanakan. Karena itu, seluruh program yang masuk dalam penganggaran harus memiliki keterkaitan yang kuat dengan arah pembangunan daerah.

Komisi III juga mendorong agar program-program prioritas pemerintah daerah dapat dilaksanakan secara konsisten selama periode kepemimpinan lima tahun. Dengan demikian, berbagai target pembangunan yang telah ditetapkan dapat direalisasikan dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.

“Harapan kami, ketika Gubernur menyelesaikan masa jabatan lima tahun ke depan, apa yang menjadi visi-misi dan janji politik saat kampanye dapat terealisasi dengan baik. Tentunya yang paling utama adalah manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Gorontalo,” kata I Wayan.

Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo memastikan pembahasan APBD Perubahan 2026 akan dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, kemampuan keuangan daerah, efektivitas program serta kesesuaiannya dengan arah pembangunan Provinsi Gorontalo.

Langkah tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan dan penganggaran DPRD untuk memastikan setiap rupiah anggaran daerah digunakan secara tepat, efektif dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *