Komisi III DPRD Gorontalo Soroti Temuan BPK: TGR Guru Bukan Tanggung Jawab Individu, TPG Tunggu SK Pusat

GORONTALO – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo guna menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2025.

Rombongan Komisi III yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi Anas Jusuf ini turut diikuti oleh anggota Sarifudin Bano, Sun Biki, dan I Wayan Sudiarta. Dalam pertemuan tersebut, sejumlah isu strategis menjadi fokus pembahasan, di antaranya mengenai Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Anas Jusuf menjelaskan bahwa salah satu poin penting yang dibahas adalah TGR tahun 2024 yang tengah berproses di Majelis Pertimbangan TGR (MPTGR). Ia menekankan bahwa TGR tersebut masuk dalam klasifikasi kategori 4, yang berarti sebagian besar tidak dibebankan kepada guru secara individu.

“Apa itu kategori 4? Yaitu sebagian besar TGR tidak dibebankan kepada guru. Artinya, mereka tidak lagi bertanggung jawab untuk membayarkan,” terang Anas.

Selain itu, Komisi III juga menyoroti perkembangan pembayaran TPG yang kini tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI untuk dapat segera dicairkan.

Pertemuan ini turut membahas upaya pembinaan terhadap operator dan guru, yang rencananya akan ditangani secara internal oleh Dinas Pendidikan Provinsi Gorontalo.

Terkait LHP BPK, Anas menyebut bahwa Dinas Pendidikan masih menunggu disposisi atau arahan dari Gubernur Gorontalo sebagai dasar tindak lanjut. Salah satu temuan penting dalam LHP tersebut adalah adanya kelebihan bayar dalam sejumlah proyek pembangunan fisik di sektor pendidikan.

“Kami berharap semua rekomendasi BPK bisa segera ditindaklanjuti untuk menjaga tata kelola keuangan yang lebih baik di sektor pendidikan,” tutup Anas.