Komisi II Dalami KUA-PPAS 2027, Soroti Efektivitas Program UMKM, Pengawasan hingga Peningkatan PAD

Profil10 Dilihat
banner 468x60

Humas Deprov – Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat kerja pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop), Badan Keuangan, serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi II, Meyke Camaru.

Dalam arahannya, Meyke Camaru menegaskan bahwa pembahasan KUA-PPAS harus mengacu pada Tata Tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2025. Ia meminta seluruh organisasi perangkat daerah tidak hanya menyampaikan angka-angka anggaran, tetapi juga menjelaskan keterkaitan program dengan RPJMD, capaian kinerja, serta dampak nyata bagi masyarakat.

“Kami tidak hanya melihat besaran anggaran, tetapi bagaimana setiap program mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Meyke.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa, memberikan apresiasi terhadap program pembinaan UMKM yang dijalankan Dinas Perindagkop. Menurutnya, pembinaan harus diarahkan pada peningkatan kualitas produk agar UMKM mampu bersaing di pasar yang lebih luas.

Ridwan juga mendorong pemerintah daerah memperkuat pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia serta pemerataan pembinaan di seluruh kabupaten dan kota.

Sementara itu, Anggota Komisi II Paris Jusuf menekankan pentingnya menyelaraskan aspirasi masyarakat hasil reses dengan penyusunan APBD Tahun 2027. Ia juga meminta kejelasan terkait mekanisme bantuan usaha, baik yang berasal dari program reguler maupun Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD, agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

Dalam pembahasan anggaran, Anggota Komisi II Limonu Hippy menemukan adanya duplikasi nomenklatur pada belanja jasa tenaga kebersihan yang dinilai berpotensi memengaruhi total pagu anggaran. Ia juga menilai alokasi anggaran untuk bidang kelembagaan dan pengawasan masih sangat minim, padahal fungsi pengawasan terhadap koperasi dan UMKM akan semakin besar ke depan.

Hal senada disampaikan Anggota Komisi II Venny Rosdiana Anwar. Ia meminta penjelasan mengenai delapan program prioritas Dinas Perindagkop tahun 2027, termasuk efektivitas program pasar murah, hibah Dekranasda, serta kejelasan usulan Pokir yang belum seluruhnya terakomodasi dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Menurutnya, program yang benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat perlu mendapat perhatian lebih dalam pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Rapat juga membahas optimalisasi pengelolaan aset daerah. Sekretaris Komisi II Erwinsyah Ismail meminta pemerintah daerah menertibkan pemanfaatan asrama, rumah singgah, dan mess pemerintah agar benar-benar diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan. Ia juga mendorong aset daerah yang belum produktif untuk dikelola melalui kerja sama dengan pihak ketiga.

Di sisi lain, Anggota Komisi II H. Suyuti mengusulkan pembentukan Tim Terpadu Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang melibatkan pemerintah daerah, Forkopimda, dan DPRD. Menurutnya, tim tersebut diperlukan untuk mengoptimalkan potensi PAD, termasuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan dan mengatasi berbagai kendala di lapangan.

Melalui rapat kerja ini, Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap program dan alokasi anggaran dalam KUA-PPAS Tahun 2027 benar-benar tepat sasaran, berdampak bagi masyarakat, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan pendapatan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *