Humas Deprov – Komisi II DORD Provinsi Gorontalo mempertanyakan komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terkait Bank Sulutgo menyusul keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Kamis (10/4/24).
Wakil Ketua Komisi II, Meyke Camaru menyatakan keputusan RUPSLB tersebut telah menimbulkan kemarahan dan rencana penarikan saham oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo dan kabupaten/kota di Gorontalo.
“Saya minta untuk disampaikan kepada Gubernur Sulut bahwa putusan RUPSLB telah menimbulkan kemarahan dan gejolak beramai-ramai dari pemerintah Provinsi Gorontalo, Kabupaten dan Kota untuk meninggalkan BSG selaku RKUD.” ungkap Meyke.
Ia menyoroti kurangnya representasi Gorontalo di jajaran komisaris BSG, yang ia duga sebagai upaya untuk menghindari pengawasan terhadap direksi, tata kelola BSG, dan tindak lanjut temuan audit.
“Jika BSG, dengan slogan ‘Torang pe Bank’, menutup diri dari Gorontalo, maka sebaiknya segera diselamatkan saham yang ada,” kata Meyke.
Pernyataan ini menunjukkan keprihatinan dan desakan agar Pemerintah Provinsi Sulut memperhatikan aspirasi dan kepentingan Gorontalo sebagai pemegang saham BSG.









