Humas Deprov – Pimpinan dan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo melaksanakan kunjungan lapangan selama dua hari dalam rangka menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait penyelesaian status lahan pada kawasan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) yang hingga kini masih menyisakan sejumlah persoalan. Kegiatan tersebut berlangsung pada Jumat (31/7/2026) di Desa Botumoputi, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, dan Sabtu (1/8/2026) di Desa Dumati, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.

Kunjungan pertama di Desa Botumoputi turut didampingi Kepala Bidang Pertanahan beserta staf Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Gorontalo. Rombongan diterima langsung oleh Penjabat (Pj.) Kepala Desa Botumoputi, Mohammad Sabrin Nggole, bersama aparat desa serta mantan Kepala Desa Botumoputi periode sebelumnya, Sartono Rahim.

Dalam pertemuan tersebut, Sartono Rahim menjelaskan bahwa pembayaran ganti rugi terhadap tanaman milik warga berupa pohon jati, pohon kelapa, dan vegetasi lainnya pada prinsipnya telah dilaksanakan. Namun, hingga saat ini masih terdapat lima warga yang mengklaim belum menerima pembayaran, termasuk terkait lahan berukuran 15 x 60 meter yang berstatus sebagai lahan negara.
“Persepsi saya, pembayaran sebesar Rp270 juta kala itu sudah mencakup semuanya. Namun dalam perkembangannya, masih ada warga yang mengklaim belum dibayarkan,” ungkap Sartono Rahim.
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menyarankan agar sengketa klaim pembayaran diselesaikan melalui jalur hukum sehingga terdapat kepastian hukum bagi seluruh pihak.
“Kami menyarankan agar permasalahan ini diajukan ke proses pengadilan. Dengan adanya keputusan pengadilan, maka akan ada jaminan hukum yang mengikat kedua belah pihak, baik Pemerintah Provinsi Gorontalo maupun warga yang merasa dirugikan,” ujarnya.
Sementara itu, pada kunjungan kedua di Kantor Desa Dumati, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo kembali melakukan dialog bersama unsur Dinas PUPR Provinsi Gorontalo Bidang Pertanahan, Pemerintah Desa Dumati, serta para kepala dusun.
Dalam kesempatan tersebut, salah satu kepala dusun menjelaskan kronologi persoalan lahan yang dikeluhkan masyarakat. Ia mengaku belum menjabat saat proses eksekusi lahan pada tahun 2017, namun mengetahui sebagian rangkaian peristiwa yang terjadi di wilayahnya.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, menegaskan bahwa pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum memiliki dasar hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Menurutnya, apabila seluruh tahapan pengadaan tanah telah dilaksanakan sesuai ketentuan, maka pembangunan tidak harus terhambat oleh proses hukum yang masih berlangsung.
“Pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum tidak selalu harus menunggu putusan pengadilan. Jika seluruh tahapan sesuai regulasi telah dilalui, proses pembangunan dapat dilaksanakan. Apabila ada pihak yang belum menerima nilai ganti rugi, dananya dapat dititipkan melalui mekanisme konsinyasi di pengadilan,” jelas Umar Karim.
Ia menambahkan bahwa masyarakat yang merasa besaran ganti kerugian belum sesuai tetap memiliki hak untuk mengajukan keberatan melalui pengadilan. Dengan demikian, hak masyarakat tetap terlindungi sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Menurut Umar Karim, besaran nilai ganti kerugian ditetapkan oleh tim penilai independen (appraisal) berdasarkan standar penilaian yang berlaku, bukan ditentukan secara sepihak oleh pemerintah.
“Apabila nantinya terdapat putusan pengadilan yang memerintahkan penyesuaian nilai ganti rugi, maka putusan tersebut yang akan menjadi dasar penyelesaian sesuai ketentuan hukum,” tambahnya.
Melalui rangkaian kunjungan tersebut, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penyelesaian berbagai persoalan lahan di kawasan GORR. Pengawasan ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus mendukung kelancaran pembangunan infrastruktur strategis daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.















