Humas Deprov – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo terus mendalami dugaan penggunaan lahan perhutanan sosial oleh perusahaan perkebunan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Dinas Perkebunan Provinsi Gorontalo.
Rapat tersebut digelar menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan alih fungsi lahan yang seharusnya menjadi hak kelola masyarakat dalam skema perhutanan sosial.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, menegaskan bahwa orientasi utama Komisi I adalah keberpihakan kepada masyarakat yang telah mendapatkan izin awal.
“Prinsipnya, keberpihakan kepada masyarakat itu menjadi orientasi kami. Jika lahan perhutanan sosial yang telah diberikan kepada masyarakat ternyata diserahkan kepada perusahaan, maka itu harus dikembalikan kepada masyarakat, apapun alasannya,” tegas Umar Karim.
Ia juga menambahkan, apabila perusahaan telah menanami lahan tersebut dengan komoditas tertentu, maka hasil atau tanaman yang ada tetap menjadi hak masyarakat penerima izin awal.
“Kalau memang sudah ada komoditas yang ditanam oleh perusahaan di atas lahan itu, maka komoditas tersebut tetap menjadi milik masyarakat yang memiliki izin awal,” lanjutnya.
Komisi I sendiri masih menunggu laporan tertulis dari Dinas Kehutanan yang diberikan tenggat waktu selama satu minggu. Setelah itu, DPRD akan melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan kebenaran laporan masyarakat.
Selain itu, Dinas Perkebunan juga diminta segera menyerahkan data titik koordinat lokasi penanaman komoditas yang dimaksud guna memperkuat proses pendalaman.
Hingga saat ini, belum ada kesimpulan akhir yang dihasilkan. Namun Komisi I menegaskan komitmennya untuk mengawal persoalan ini hingga tuntas, demi memastikan hak masyarakat tetap terlindungi serta pengelolaan lahan berjalan sesuai aturan.









