Humas Deprov – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat kerja bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Gorontalo, Senin (28/07/2025). Pertemuan ini membahas persoalan aset lahan sekolah yang hingga kini belum memiliki sertifikat resmi.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Yeyen Sidiki menegaskan pentingnya kepastian hukum terhadap aset-aset pendidikan milik pemerintah. Menurutnya, status lahan yang belum bersertifikat berpotensi menimbulkan sengketa dan menghambat pengembangan fasilitas pendidikan.
“Kita ingin memastikan seluruh aset, khususnya lahan sekolah, memiliki legalitas yang jelas. Ini menyangkut keberlanjutan layanan pendidikan dan perlindungan aset daerah,” ujar Yeyen Sidiki Anggota Komisi I.
Dalam rapat tersebut, sejumlah kendala teknis dan administratif juga dibahas, termasuk masalah pemetaan, tumpang tindih lahan, dan minimnya data awal dari beberapa OPD.
Sementara itu, Kelik Eko Kabin PHP Kanwil BPN Prov. Gorontalo menyampaikan kesiapan pihaknya untuk mendukung percepatan sertifikasi lahan, asalkan seluruh dokumen pendukung dapat dilengkapi oleh pemilik aset.
Rapat ini diharapkan menjadi langkah awal untuk mempercepat proses legalisasi aset pendidikan, sekaligus mendorong sinergi antarlembaga dalam tata kelola aset pemerintah.
Pewarta : Rivai Husain
