Komisi I Dorong Penyelesaian Pembayaran Lahan Lapas Perempuan di Kabupaten Gorontalo

Berita58 Dilihat
banner 468x60

Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi terkait untuk membahas aduan masyarakat terkait lahan pembangunan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan di Kabupaten Gorontalo yang hingga kini belum mendapatkan kejelasan penyelesaian. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Dulohupa DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (3/11/2025).

RDP ini dihadiri oleh perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Gorontalo, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi dan Kabupaten Gorontalo, Kantor Wilayah Pemasyarakatan, Dinas PUPR & PKP Provinsi Gorontalo, Lurah Hutuo Kecamatan Limboto, serta sejumlah warga pemilik lahan yang menjadi pihak pengadu.

Permasalahan ini berawal dari proses pembebasan lahan tahap pertama yang dilakukan pada 2014 dan disertifikasi pada 11 Desember 2015. Berdasarkan sertifikat tersebut, Pemerintah Provinsi Gorontalo bersama Kementerian Hukum dan HAM menandatangani naskah hibah daerah untuk pembangunan Lapas Perempuan. Namun, pada tahap pengembangan di tahun 2019, muncul kembali persoalan baru. Sekitar 23 warga pemilik lahan diundang oleh pihak pemerintah untuk pembahasan lanjutan pembebasan lahan.

Dalam proses tersebut, Dinas PUPR Provinsi Gorontalo mengidentifikasi lahan dan memverifikasi dokumen kepemilikan. Warga yang memiliki sertifikat menerima pembayaran, sedangkan yang hanya memiliki surat jual beli atau keterangan kepemilikan dari Lurah Hutuo dijanjikan akan dibayarkan kemudian. Namun, hingga enam tahun berselang, janji tersebut belum terealisasi.

“Kami sama sekali tidak berniat menghalangi pembangunan Lapas. Yang kami butuhkan hanya kepastian pembayaran lahan keluarga kami,” ujar salah satu perwakilan masyarakat. Ia juga menyoroti bahwa harga tanah terus meningkat setiap tahun, sehingga nilai appraisal tahun 2019 sudah jauh berbeda dengan kondisi saat ini.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Fikram A.Z. Salilama, menegaskan bahwa pemerintah daerah harus segera menuntaskan pembayaran tersebut. Ia menyebut, keberadaan Lapas Perempuan di Kabupaten Gorontalo menjadi penting karena akan menampung perpindahan Lapas Kelas II dari Kota Gorontalo yang kerap terdampak banjir.

“Komisi I mendesak agar pembayaran lahan segera dilakukan. Ini menyangkut hak masyarakat yang sudah lama menunggu. Kami memahami bahwa anggaran APBD Induk sudah diketuk, tapi pemerintah perlu memikirkan langkah-langkah agar persoalan ini segera selesai,” tegas Fikram.

Ia juga mendorong pemerintah provinsi untuk mempertimbangkan opsi relokasi anggaran atau penyesuaian di APBD Perubahan jika diperlukan, agar proses pembayaran dapat segera direalisasikan tanpa mengganggu rencana pembangunan fasilitas pemasyarakatan tersebut.

Agge

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *