DPRD Provinsi Gorontalo Tetapkan Ranperda Perubahan Perizinan Berusaha di Luar Propemperda 2026

Berita68 Dilihat
banner 468x60

Humas Deprov — DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Paripurna ke-107 dengan agenda Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, Senin (21/9/2026), di Ruang Rapat DPRD Provinsi Gorontalo.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimuddin, dan dihadiri pimpinan serta anggota DPRD Provinsi Gorontalo bersama jajaran Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Dalam rapat tersebut, DPRD menetapkan satu Ranperda di luar Propemperda Tahun 2026, yakni Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.

Anggota Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo, Syamsir Djafar Kiyai, dalam penyampaian laporan Bapemperda menjelaskan bahwa pengajuan Ranperda tersebut telah melalui proses kajian dan pendalaman bersama Tim Ahli/Kelompok Pakar serta perangkat daerah terkait.

Usulan Ranperda pertama kali diajukan Gubernur Gorontalo pada 17 April 2026 melalui Surat Nomor 180/HUKUM/357. Selanjutnya, pimpinan DPRD meminta Bapemperda melakukan pembahasan dan kajian kembali terhadap usulan tersebut.

Setelah melalui kajian yuridis dan pendalaman, Bapemperda pada 24 Agustus 2026 menyepakati usulan tersebut untuk diajukan sebagai Ranperda di luar Propemperda. Kemudian, pada 26 Agustus 2026, Gubernur kembali menyampaikan usulan beserta penjelasan mengenai urgensi pembentukannya.

Syamsir menjelaskan, urgensi Ranperda tersebut salah satunya berkaitan dengan adanya perubahan regulasi nasional, khususnya PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

“Penetapan ini bukan merupakan persetujuan terhadap substansi akhir Ranperda, tetapi merupakan persetujuan untuk memasukkannya dalam agenda pembentukan dan pembahasan Ranperda,” jelasnya dalam laporan Bapemperda.

Menurut Bapemperda, perubahan regulasi diperlukan untuk menyelaraskan Perda Nomor 6 Tahun 2023 dengan ketentuan nasional terbaru, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan investor, memperjelas kewenangan perangkat daerah, serta meningkatkan kualitas pelayanan perizinan.

Materi perubahan nantinya mencakup penyesuaian definisi dan ruang lingkup perizinan berusaha berbasis risiko, jenis dan sektor perizinan, pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, pelayanan perizinan melalui sistem OSS, pembinaan dan pengawasan berbasis risiko, hingga pengaturan penyelesaian hambatan, laporan, pengaduan dan sanksi administratif.

Sementara itu, Gubernur Gorontalo yang diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo dalam penyampaiannya menegaskan bahwa pembentukan Ranperda tersebut merupakan bagian dari upaya menyesuaikan penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah dengan perkembangan regulasi nasional.

Pemerintah Provinsi Gorontalo menilai penyesuaian regulasi diperlukan untuk mendukung terciptanya ekosistem investasi dan kegiatan usaha yang lebih baik di daerah.

Selain itu, penyelenggaraan perizinan diharapkan dapat berlangsung secara lebih efektif, efisien dan sederhana, dengan sistem pengawasan yang transparan, terstruktur dan akuntabel.

Pemerintah Provinsi juga menekankan pentingnya kepastian hukum bagi penyelenggara, investor maupun masyarakat dalam kegiatan penanaman modal.

Ranperda tersebut nantinya akan mengakomodasi berbagai sektor usaha, di antaranya ekonomi kreatif, informasi geospasial, ketenagakerjaan, koperasi, penanaman modal, sistem dan transaksi elektronik, serta lingkungan hidup dengan menyesuaikan klasifikasi usaha dan regulasi sektoral terbaru.

Setelah ditetapkan sebagai Ranperda di luar Propemperda Tahun 2026, selanjutnya Ranperda akan memasuki tahapan pembahasan sesuai Tata Tertib DPRD dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Proses tersebut akan dilanjutkan dengan harmonisasi, pendalaman substansi, sinkronisasi regulasi, serta pelibatan masyarakat melalui partisipasi yang bermakna.

Pada rapat paripurna tersebut, persetujuan DPRD kemudian dituangkan dalam Keputusan DPRD Provinsi Gorontalo dan Berita Acara Kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Melalui penetapan ini, DPRD dan Pemerintah Provinsi Gorontalo selanjutnya akan menindaklanjuti pembahasan Ranperda dengan tetap memperhatikan kesesuaian terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, pembagian kewenangan pemerintahan, serta kebutuhan pelayanan perizinan di daerah.

Ranperda tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan perizinan, mendukung kegiatan investasi, serta memperkuat penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah secara efektif dan akuntabel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *